3 Pelaku Narkotika Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Narkoba Polres Bone menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres bone, 2 diantaranya adalah pengedar.

Kedua pengedar narkoba yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial AMT (29) dan ARG (20) keduanya merupakan warga Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari tangan pengedar ini ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Tim SipakaRioMi Sasar Panti Asuhan di Bone

“Saat diamankan salah satu pelaku mencoba menghilangkan barang bukti namun kami berhasil menemukan barang bukti tersebut, dari pengakuan mereka barang itu diperoleh dengan cara dibeli secara patungan,” Kata AKP Yusriadi Senin, 24/6/2024.

Lebih jauh AKP Yusriadi menjelaskan bahwa sabu yang dimiliki kedua pelaku tersebut dibeli dengan cara sistem tempel, rencananya sabu tersebut akan kembali di jual ke seseorang yang telah memesan namun sayangnya itu gagal karena tertangkap duluan.

Baca Juga:  Video Diduga Konsumsi Narkoba di Hadapan Anak, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

“Rencananya mau dijual kembali sabu tersebut seharga Rp. 300 ribu tapi tidak sempat karena keburu tertangkap,” Tambahnya

Sebelum menangkap kedua pelaku, Unit Narkoba Polres Bone menangkap seorang pelaku narkoba berinisial F (31) di Jalan KH. Abdul Hamid Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang, dari hasil penangkapan F ditemukan 8 Saset sabu berukuran kecil.

“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang di berinisial A beralamat di Kabupaten Sidrap dengan cara dibeli seharga Rp. 13 juta,” Tutup Yusriadi

Baca Juga:  Hendak Transaksi Narkoba Pria Ini Keburu Diciduk Polisi

Kini ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan polres bone dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri
BAZNAS Bone Salurkan 496 Paket “Ramadhan Bahagia” untuk Petugas Kebersihan
Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terbaru