BONE,BONEKU.COM,– Tahapan kampanye pada Pilkada Tahun 2024 dimulai hari ini 25 September 2024. Pengawasan melekat tahapan kampanye dilakukan Bawaslu Bone dengan mendatangi kantor KPU Bone dalam pengawasan Laporan Awal Dana Kampanye dan susunan tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024.

Untuk memantapkan pengawasan tahapan kampanye yang berjalan hingga 24 November 2024, Bawaslu Bone melaksanakan rapat di Kantor Bawaslu Bone hari ini (25/9/2024) guna membahas strategi pengawasan yang akan dilakukan.

Baca Juga:  Lantunan Dzikir dan Doa Menggema di Lapangan Tonra, Bersatu Untuk Rio-Amir

Rapat dipimpin Nur Alim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi yang juga sebagai Penanggjung jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye.

“Untuk kampanye, regulasi yang digunakan adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye. Regulasi dan juknis tersebutlah yang kita jadikan rujukan dalam melakukan pengawasan” jelas Alim.

Baca Juga:  Bawaslu Identifikasi Sejumlah Temuan di Tahapan Coklit Pemilih

“Tim fasilitasi pengawasan agar menyiapkan imbauan-imbauan yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait serta tim pasangan calon. Salah satunya imbauan pencegahan mengenai bahan kampanye yang digunakan oleh tim kampanye pasangan calon dan imbauan keterlibatan pihak yang dilarang ikut berkampanye” tutupnya.

Setelah rapat selesai, masing-masing anggota tim fasilitasi pengawasan kampanye menindaklanjuti hasil rapat untuk kemudian dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)