Polres Bone di Praperadilankan Atas Penangkapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan 

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Polres Bone di praperadilankan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan yakni Sarappah (60) yang kini ditahan di Pihak Kepolisian Polres Bone.

Informasi yang berhasil dihimpun Sidang praperadilan tersebut didasari oleh penangkapan dan penahanan tersangka Sarappah bin Mappa dalam kasus dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya tersangka Sarappah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam aksi penganiayaan. Padahal sebenarnya bukan Penganiayaan akan tetapi Perkelahian atau saling pukul yang dibuktikan dengan adanya laporan yang sama disertai dengan hasil visum.

Baca Juga:  5 Terduga Pelaku Penikaman di Bajoe Diringkus Polisi

Dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka yakni Suabir, S.H.,M.H., menantang tentang keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa hukum Sarappah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, serta tidak adanya bukti kuat yang cukup untuk menahan tersangka.

“Penangkapan klien kami dilakukan tanpa surat perintah yang jelas dan bukti yang digunakan untuk menahannya sangat lemah. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penangkapan dan penahanan tersebut,” ujar kuasa hukum tersangka Suabir, S.H.,M.H. Rabu malam,  16/10/2024.

Baca Juga:  Pasangan SipakaRioMi Di Mata Mantan Bupati Bone

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sarappah (60) dan seorang petani tersebut berawal dari insiden yang terjadi di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone pada tanggal 29 September 2024 di mana Kliennya itu diduga melakukan pemukulan terhadap korban dalam sebuah pertengkaran. Dan pada hari itu juga. Kliennya dijemput dirumahnya oleh Pihak Polsek Awangpone.

Bahwa Berdasarkan kejadian tersebut dihubungkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dituduhkan. Sangat berlebihan jika klien kami langsung ditangkap tanpa melalui prosedur pemeriksaan.

Baca Juga:  Buntut Diusir Paksa Pihak Hotel, Mandala Shoji dan Istri Minta Perlindungan BPKN

“Yang membuat kami kemudian mengajukan praperadilan karena proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Tidak disertai surat tugas, surat perintah penangkapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Tambahnya

Permohonan praperadilan ini merupakan upaya dari pihak tersangka untuk membatalkan proses penangkapan dan penahanan, yang menurut mereka cacat hukum. “Jika hakim menerima gugatan ini, penetapan tersangka dan penahanan klien kami dapat dibatalkan, dan tersangka harus dibebaskan,” Kuncinya

Sementara pihak Polres Bone yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum berhasil. (*)

Berita Terkait

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat
Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone
Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan
Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis
Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi
Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
Terungkap, Ini Identitas Pria yang Ditemukan Lemas Tak berdaya di Sungai Awolagading
BREAKING NEWS: Pria Tak Dikenal Ditemukan Lemas di Aliran Sungai Desa Awo Lagading, Bone

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WITA

Pemkab Bone Gelar Lomba Lorong dan Dusun Bugiz, Dorong Lingkungan Bersih, Indah, dan Sehat

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:24 WITA

Dukung Kebersihan Lingkungan, Bupati Bone Beri Bantuan Motor Sampah ke Polres Bone

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:08 WITA

Atasi Kelangkaan LPG di Bone, Pertamina Klaim Salurkan Puluhan Ribu Tabung Tambahan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:16 WITA

Tak Sekadar di Atas Kertas, Bupati Bone Awasi Langsung Proyek Strategis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:02 WITA

Proyek Cetak Sawah Bernilai Miliaran di Bone Disorot Terkait Dugaan Penggunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru