Dinkes Apresiasi Lintas Sektor Dalam Perolehan KTR

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik dalam ajang Pentaloka Nasional Adinkens (Asosiasi Dinas Kesehatan) 2024 yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Kota Makassar masuk dalam 29 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan dari 545 kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras lintas sektor, terutama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak 2013.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara, Forkopimda Bone Ikut Olahraga Bersama

“Kami sangat menghargai upaya lintas sektor dan dukungan SKPD terkait. Ketua Satgas KTR, yaitu Pak Sekda, bersama kami terus berkolaborasi untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” ujar dr Ida, sapaan akrabnya, pada Kamis (5/12/2024).

Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memaksimalkan implementasi KTR di Makassar.

dr Ida pun menegaskan Perda KTR bukan bertujuan untuk melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat yang diatur dalam Perda guna melindungi perokok pasif.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Optimis Capai Target Serap APBD 2024

“Kami ingin mencegah situasi di mana orang yang datang ke ruang publik, seperti Car Free Day (CFD), justru terpapar asap rokok. Perda ini ada untuk memastikan udara di ruang publik tetap sehat,” jelas dr Ida.

Maka dari itu, dr Ida berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan KTR.

” Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa larangan merokok di tempat umum adalah langkah untuk melindungi kesehatan bersama,” terang dr Ida.

Baca Juga:  Penetapan BLUD Puskesmas, Pj Sekda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan

dr Ida pun mengimbau kepada para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai KTR.

“Berhenti merokok itu harus dimulai dari niat diri sendiri. Jika memang belum bisa berhenti, tolong jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Ini untuk menyelamatkan perokok pasif dan menjaga kenyamanan bersama,” tutup dr Ida. (*)

Berita Terkait

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis
Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi
Gubernur Sulsel Beberkan Perkembangan Paket 1 MYP, 14 Ruas Jalan Terus Dikebut
Gubernur Sulsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Lintas Organisasi Keagamaan
Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Program TNI Bangun Jembatan untuk Akses Warga

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:39 WITA

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WITA

Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:35 WITA

Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:19 WITA

Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi

Berita Terbaru