BONE,BONEKU.COM,– Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di amankan Sat Res Narkoba Polres Bone Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, sekitar pukul 18.30 wita. pada 31/12/2024

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar,SH.,MH mengatakan bahwa, Personel mengamankan AL (36) dengan barang bukti 1 buah kotak plastik warna hitam tempat sabu.

Baca Juga:  Di imingi-imingi Upah 500 Ribu, 2 Kurir Sabu Berakhir di Kantor Polisi

1 sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening dalam plastik klip diduga jenis sabu dan 1 sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik.

“AL tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik F yang merupakan sahabat pelaku, “ujarnya.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Bone, pada saat dilakukan penangkapan terhadap AL, juga turut diamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya. Yakni AN (27) dan AI (24) yang keduanya beralamat di Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur

Baca Juga:  Bupati Bone Jemput Kapolda Sulsel Secara Adat

“AN dan AI diamankan pihak Kepolisian karena diduga ada kaitannya dengan pelaku Tindak Pidana yang dilakukan AL. Kedua pelaku mengaku kalau sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu dan Hasil Urine Positif Metamfetamina, “tuturnya.

Maka atas perbuatannya pelaku AL bersama barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut Sedangkan F sahabat AL masih dalam pengejaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid-19, DPRD Kab.Bone Harap Tim Satgas Bekerja Maksimal

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “jelas Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, SH.,MH.