BONE,BONEKU.COM,– Sebanyak 130-an personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone harus menerima kenyataan pahit setelah mereka kontrak mereka tidak diperpanjang di tahun 2025. Keputusan ini diambil karena mereka tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Satpol PP Bone, Andi Akbar saat dikonfirmasi  menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan administrasi kepegawaian yang diberlakukan secara nasional.

Baca Juga:  Polres Bone Launching Program Pekarangan Pangan Lestari

“Kebijakan ini berkenaan dengan UU ASN nomor 20 tahun 2023 bahwa setiap pejabat atau kepala OPD tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer/kontrak terhitung januari 2025, kecuali honorer yang masuk di pangkalan data BKN, dan ini terjadi semua instansi di Indonesia,” Jelas Andi AKbar saat dikonfirmasi, melalui telepon, Rabu 12/2/2025.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Video Mesum Yang Beredar di Sosmed

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, untuk di Satpol PP Kabupaten Bone sendiri terdapat 130-an lebih personil yang tidak masuk dalam pangkalan data BKN maka semua yang tidak masuk di pangkalan data untuk sementara terpaksa diistirahatkan sementara.

“Aturan ini berlaku di seluruh Indonesia dan bukan hanya di Satpol PP melainkan juga instansi lain, adapun perkembangan kebijakan lain ke depan, tentu kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dalam hal ini bupati selaku penentu kebijakan terkait dengan ini, tapi paling tidak untuk sementara semua personil yang tidak masuk dalam pangkalan data di istirahatkan,” Jelasnya (*)