BONE,BONEKU.COM,– Tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bone pasca menggelar aksi pada Senin lalu yang meminta DPRD melakukan RDPU terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Pariwisata Kabupaten Bone akhirnya terlaksana, pada Kamis siang, 13/2/2025.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Andi Muhammad Salam, dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD yakni AlVin Perdana Putra, Faisal, Sulfiani, Andi Suedi, Muksim, Rangga termasuk Ketua Komisi II Andi Muh. Idris.

Selain Anggota DPRD, Kepala Dinas Pariwisata Andi Promal Pawi, Kepala Bidang Tempat Wisata Andi Tenri, Pengelola Tanjung Palette bersama sejumlah staf Dinas Pariwisata dan Aliansi Mahasiswa Bone juga hadir membahas soal adanya dugaan pungli yang terjadi di Tanjung Palette.

Dalam Rapat tersebut perwakilan Aliansi Mahasiswa Angga Prayuda menjelaskan adanya kebocoran PAD yang terjadi di Dinas Pariwisata khususnya di tanjung Palette yang dilakukan oleh petugas loket.

Baca Juga:  A. Gunadil Ukra Resmi Dilantik Pj. Sekda Bone

“Saya menemukan adanya pengunjung yang melakukan pembelian karcis dengan menggunakan qris dan itu bukan ke Dinas Pariwisata melainkan milik pribadi petugas loket, selain itu saya sendiri pernah berkunjung dan membeli karcis masuk namun saya tidak diberikan karcis itu, apa yang dilakukan oleh petugas loket ini tentu tidak dibenarkan karena tidak ada dalam aturan seperti itu,” Ucap Angga.

Kepala Dinas Pariwisata Andi Promal Pawi yang menanggapi aspirasi Aliansi Mahasiswa Bone ini pun membenarkan adanya kejadian tersebut, dan dia menjelaskan bahwa terkait adanya pengunjung yang melakukan pembayaran dengan Qris karena pada saat itu pengunjung ini tidak membawa uang tunai sehingga petugas loket mengambil inisiatif mengambil kebijakan dengan melakukan pembayaran qris, namun pembayaran tersebut tetap masuk ke Dinas Pariwisata.

Baca Juga:  Pelantikan Pj Gubernur Sulsel: Pj Bupati Bone Sampaikan Harapan Baru untuk Sulsel

“Terkait masalah petugas loket yang tidak memberikan karcis kepada pengunjung, karcis itu kan adik mahasiswa liat sendiri kalau itu dirobek, jadi tentunya karcis itu tidak dapat digunakan kembali,” Tambah Andi Promal Pawi

Setelah mendengarkan klarifikasi dari Dinas Pariwisata. Ketua Komisi II Andi Muh. Idris kemudian beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum petugas loket ini memang tidak dibenarkan dan tidak ada dalam aturan.

“Apa yang dilakukan oleh petugas loket ini memang tidak bisa dibenarkan, wajar saja kalau pengunjung beranggapan ada indikasi korupsi berjamaah di dalamnya, tolong jangan lakukan hal itu lagi, dan saya minta oknum yang melakukan hal itu diberikan sanksi tegas, karena itu memang salah,” Tegas Andi Muh. Idris

Setelah melakukan diskusi yang cukup Alot, ketua Komisi IV kemudian menarik beberapa kesimpulan sebagai rekomendasi ke Pimpinan DPRD, dan ditembuskan ke Pj Bupati Bone.

Baca Juga:  DPP ASPRUMNAS RDPU Dengan Komisi V Bahas Program 3 Juta Rumah

Beberapa poin penting dari kesimpulan RDPU yang dirangkum meliputi, DPRD bukan lembaga yang punya legal standing untuk menentukan benar atau salah, tetapi DPRD mempunyai moral standing untuk menilai baik atau buruknya sistem kelola tata pemerintahan khususnya capaian target menurut faktual yang ada.

DPRD melihat secara pendapatan Dinas Pariwisata khususnya di Objek tanjung Palette meningkat signifikan periode Oktober 2024 hingga Februari 2025 yang kurang lebih 85 persen sehingga patut diberikan apresiasi.Komisi IV juga meminta dinas pariwisata tetap memperketat dan memperbaiki serta memberikan layanan terbaik yang ada di semua objek wisata demi meningkatkan PAD Pemkab Bone

Selanjutnya komisi IV meminta melalui Inspektorat dan juga Pj Bupati untuk melakukan audit kepada penanggung jawab PAD di periode sebelum Oktober 2024. (*)