JAKARTA,BONEKU.COM,– Menteri Koperasi memberikan peluang besar bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang dengan menggandeng perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini sejalan dengan disahkannya RUU  tentang perubahan keempat atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan batu bara yang mengizinkan koperasi   ikut mengelola tambang

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya mendorong pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. apalagi untuk mengelola tambang dibutuhkan biaya  yang tidak sedikit. Budi menerapkan konsep koperasi berpihak multipihak yang memungkinkan kerjasama dengan pihak lain.

Baca Juga:  3 Pembalap Asal Bone Ikuti Kejurnas Motoprix Seri 1 di Polman

“Koperasi sebagai badan usaha yang berbasis anggota memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor tambang. Kolaborasi dengan swasta dan BUMN diharapkan mampu memperkuat kapasitas koperasi,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers, Kamis (6/3).

Lanjut kata Budi, sejauh ini belum ada satupun koperasi yang mengajukan untuk mengelola tambang, namun kendati demikian Budi mengaku sudah banyak berbincang dengan beberapa pihak  terkait izin tambang.

Baca Juga:  Politeknik, Rumah Singgah Tempat Pemantauan ODP

“Belum, tapi bicara-bicara  sudah banyak yang berbincang-bincang, kita tunggu saja, saya yakin antusiasnya tinggi,” Tambahnya

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa syarat koperasi yang bisa mengelola tambang, harus berlokasi di wilayah pertambangan, tujuannya untuk membawa manfaat bagi masyarakat seperti prinsip dasar koperasi.

Dengan kebijakan ini, koperasi diizinkan membentuk kemitraan strategis dengan perusahaan swasta maupun BUMN yang memiliki kompetensi teknis dan teknologi di bidang pertambangan.

Baca Juga:  Antisipasi CORONA, Anggota DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, SH,M.Kn Bagi-Bagi Masker Secara Gratis

Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi mana yang layak diberikan izin mengelola tambang. Kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM). (*)