Peluang Baru Koperasi Diizinkan Gandeng Swasta dan BUMN Garap Tambang

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 00:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

JAKARTA,BONEKU.COM,– Menteri Koperasi memberikan peluang besar bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang dengan menggandeng perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini sejalan dengan disahkannya RUU  tentang perubahan keempat atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan batu bara yang mengizinkan koperasi   ikut mengelola tambang

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan upaya mendorong pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. apalagi untuk mengelola tambang dibutuhkan biaya  yang tidak sedikit. Budi menerapkan konsep koperasi berpihak multipihak yang memungkinkan kerjasama dengan pihak lain.

Baca Juga:  Dewan Masjid Indonesia Akan Bangun 10 Masjid di Gaza Pasca Gencatan Senjata

“Koperasi sebagai badan usaha yang berbasis anggota memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor tambang. Kolaborasi dengan swasta dan BUMN diharapkan mampu memperkuat kapasitas koperasi,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers, Kamis (6/3).

Lanjut kata Budi, sejauh ini belum ada satupun koperasi yang mengajukan untuk mengelola tambang, namun kendati demikian Budi mengaku sudah banyak berbincang dengan beberapa pihak  terkait izin tambang.

Baca Juga:  Tabrakan Adu Banteng Antara 2 Motor, Seorang Pengendara Tewas

“Belum, tapi bicara-bicara  sudah banyak yang berbincang-bincang, kita tunggu saja, saya yakin antusiasnya tinggi,” Tambahnya

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa syarat koperasi yang bisa mengelola tambang, harus berlokasi di wilayah pertambangan, tujuannya untuk membawa manfaat bagi masyarakat seperti prinsip dasar koperasi.

Dengan kebijakan ini, koperasi diizinkan membentuk kemitraan strategis dengan perusahaan swasta maupun BUMN yang memiliki kompetensi teknis dan teknologi di bidang pertambangan.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Bone Hadiri Pandangan Umum Fraksi DPRD Bone

Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi mana yang layak diberikan izin mengelola tambang. Kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM). (*)

Berita Terkait

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Diduga Intimidasi Aktivis, Kader HMI Bone Diserang OTK Bermasker
Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI
Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500
Data Flightradar24 Pastikan Pesawat PK-THT Jenis ATR 42-500 Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WITA

Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:27 WITA

Diduga Intimidasi Aktivis, Kader HMI Bone Diserang OTK Bermasker

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:47 WITA

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:18 WITA

Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang

Berita Terbaru