BONE,BONEKU.COM,– Seorang pria di Kabupaten Bone berinisial AF (38) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang atas kasus pencurian yang kini banyak meresahkan masyarakat.

Pria berinisial AF ditangkap polisi di Lingkungan Soddang’e Kelurahan Biru pada Rabu 9/4/2025. Saat ditangkap polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil curian dari pelaku.

Kapolsek Tanete Riattang Kompol Muh. Tawil, S.Sos melalui Kanit Reskrim AKP Henri Aswan, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut laporan masyarakat, pelaku ini sudah kerap melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi.

Baca Juga:  Anis Baswedan Berhasil Meraih Simpati Ribuan Warga Cina

“Jadi pelaku ini melancarkan aksinya ketika para penghuni rumah ( korban ) sedang tertidur. Kemudian masuk kedalam rumah melalui jendela dengan cara mencungkil jendela,” ungkapnya.

Lanjut Akp Henri, setelah berhasil masuk pelaku langsung mengambil barang barang berharga yang dimiliki korban di dalam kamar.

“Ada beberapa barang berharga yang sudah dicuri oleh pelaku, antara lain Laptop, Handphone, cincin dan kalung emas sehingga korban mengalami kerugian bernilai puluhan juta rupiah,” jelas AKP Henri

Baca Juga:  Komplotan Pencuri Anjing Berhasil Ditangkap Warga

Dari hasil pemeriksaan Polisi terduga pelaku mengakui bahwa sudah sering kali melakukan pencurian di beberapa wilayah hukum Polsek Tanete Riattang Polres Bone.

Pelaku AF saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)