BONE,BONEKU.COM,– Tim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Panit Sat Reskrim Ipda Sakwan menangkap seorang remaja pelaku pencurian (jambret) di Kompleks pasar sentral lama jalan Laummasa Kelurahan Manurungnge kabupaten Bone.
Identitas pelaku diketahui berinisial RH (24), dia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman di dalam penjara.
Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, kata dia pelaku telah melakukan pencurian (Jambret) terhadap tas milik korban bernama Andi Darma (69).
“Saat itu korban baru pulang dari belanja di pasar sentral, kemudian datang pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah belakang dan langsung menarik tas korban lalu pergi,” Kata Iptu Rayendra, Senin 14/4/2025.
Lanjut kata Rayendra, dalam tas milik korban terdapat barang barang milik korban berupa 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000, Atas kejadian tersebut korban kemudian mendatangi pihak kepolisian untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
“Pelaku RH ini merupakan residivis dan sudah beberapa kali menjalani hukuman,” Kata Rayendra guna proses penyelidikan lebih (*)
Tim Redaksi