BONE,BONEKU.COM,– Beberapa waktu lalu Satuan Reserse narkoba Polres Bone mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, namun belakang dikabarkan ada beberapa orang dibebaskan.

Munculnya hal tersebut kemudian ramai diberitakan di sejumlah media online, Masyarakat kemudian mempertanyakan status bagi para terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan, Menanggapi hal tersebut, Polres Bone kemudian memberikan klarifikasi mengenai penanganan empat orang terduga pengguna narkoba yang diamankan di Jalan Manurunge

Iptu Aditya Firmansyah kasat narkoba Polres Bone menjelaskan bahwa ke empat terduga pelaku narkoba yang sebelumnya sempat diamankan di lokasi Operasi tidak terlibat dengan tindak pidana narkotika meskipun mereka ada di lokasi kejadian saat operasi berlangsung.

“Keempat orang tersebut tidak terlibat dalam operasi tapi ikut kami amankan karena sedang berada di lokasi. Jadi tidak terlibat hukum dan tak bisa kami intervensi karena tidak terlibat hukum,” ungkap Aditya

Menurut Aditya, pihaknya telah melakukan gelar perkara hingga dua kali untuk menentukan status hukum keempat orang tersebut namun tidak cukup bukti keempat terduga pelaku ini melanggar hukum penyalahgunaan narkotika.

“Walaupun terbukti positif narkoba, tetap tidak bisa dipaksakan terlibat karena saat operasi, mereka tidak sedang mengkonsumsi atau bertransaksi narkoba tapi mereka hanya berada di tempat itu dalam konteks kegiatan lain yakni sedang angkat barang,” paparnya.

Baca Juga:  Kapolres Bone Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba

Aditya menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan arahan untuk rehabilitasi. “Memang bukan rekomendasi kami karena kami tidak bisa mengintervensi orang yang tidak terlibat hukum. Tapi kami tekankan untuk direhab,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar juga memberikan klarifikasi terkait penyerahan keempat orang tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa empat orang tersebut rekomendasi dari Polres Bone ke BNNK Bone untuk diasesmen rehabilitasi Namun saya mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan diserahkan ke BNNK Bone untuk asesmen rehabilitasi yakni dengan ajukan ke keluarganya rehab dengan mengarahkan keempat orang tersebut untuk asesmen rehabilitasi,” tegas Rayendra.

Terkait tanggapan pihak oknum BNNK Bone yang menyatakan menerima mereka secara voluntary (inisiatif sendiri dan keluarga) dan bukan merupakan penyerahan dari pihak Satresnarkoba, secara Compulsary artinya melepas ke pihak keluarga, dan pihak keluarga yang serahkan ke BNNK, Rayendra menyebutkan Ia menyayangkan adanya kesalahpahaman terkait status penyerahan keempat orang tersebut ke BNNK Bone, yang kemudian memicu polemik.

Baca Juga:  KIS dan Aksi Sosial

“Tanggapan tersebut menimbulkan polemik liar karena orang yang memberi tanggapan tersebut tidak memahami bagaimana proses kronologi kejadian hingga pihak keluarga atau inisiatif sendiri keempat orang tersebut bisa di BNNK Bone. Yang jelasnya, Satresnarkoba Polres Bone tidak melepaskan ke pihak keluarga tapi kami serahkan ke keluarganya guna dilakukan asesmen untuk rehabilitasi,” tegasnya.

Rayendra juga memberikan informasi tambahan mengenai perbedaan asesmen wajib (compulsory) dan sukarela (voluntary). “Compulsory atau asesmen wajib itu adalah orang yang tertangkap dan sudah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan berat sabu atau narkotika lainnya di bawah 1 gram (0,…gram). Sedangkan keempat orang tersebut dalam gelar perkara sudah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dapat diajukan compulsory atau asesmen wajib,” jelasnya.

Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika dengan penggunaan narkotika berbeda di waktu lampau (tidak terkait dengan sabu dan transaksi yang jadi barang bukti) maka kami mengarahkan untuk direhab,

Baca Juga:  Pasca libur Akhir Tahun, Bupati Bone pimpin apel pagi...

“Maka Satnarkoba mengarahkan keluarganya dan orang tersebut untuk voluntary atau asesmen sukarela dengan didampingi keempat orang yang positif narkoba diasesmen untuk direhabilitasi,” tambahnya.

Senada dengan penjelasan petugas BNNK Bone, Sandi, memberikan ilustrasi serupa. “Contohnya begini, kami pihak BNNK melakukan razia sopir dengan tes urine. Ternyata ada yang positif narkoba, maka akan diarahkan untuk rehabilitasi tapi tidak terlibat kasus hukum dan tidak bisa diintervensi hanya direkomendasikan. Tapi tetap diselidiki lebih dalam keterkaitannya,” jelasnya.

Sandi menambahkan bahwa keempat orang tersebut akan menjalani rehabilitasi inap di Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar. “Keempatnya asesmen sukarela dan diantar oleh pihak keluarga didampingi oleh Kepolisian Satresnarkoba Polres Bone. Mereka pemakai rutin dan akan menjalani rehab inap,” tegasnya.

Sebelumnya, tujuh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (2/5/2025). Tiga di antaranya ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara empat lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.(*)