JAKARTA.BONEKU.COM,– Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengkhawatirkan tarif baru pungutan ekspor sawit akan berdampak kepada harga TBS petani. Pasalnya, selama empat bulan terakhir harga CPO di dalam negeri menunjukkan tren penurunan meskipun tercatat produksi CPO Nasional stagnan dan situasi ini terkoneksi langsung dengan merosotnya harga TBS kami petani.

“Kami petani sawit sangat terkejut dengan aturan baru yang mengerek tarif pungutan ekspor minyak sawit (CPO) dan produk hilir, kebijakan ini tidak lazim disaat harga CPO turun. Kenaikan ini jelas akan membebani petani,” urai Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat Manurung melalui sambungan telepon, Rabu (14 Mei 2025).

Baca Juga:  Kemkominfo Gandeng General Muda Kampanye Sadar Stunting di Bone

Gulat Manurung menjelaskan bahwa sebelum tarif pungutan ekspor sawit dinaikkan harga CPO telah mengalami penurunan sebesar Rp1.500-2.000/kg sepanjang empat bulan terakhir. Penurunan harga CPO ini mengakibatkan terpangkasnya harga TBS rerata Rp500 – Rp 850/kg.

“Penurunan harga ini selalu dipantau dan catat setiap hari. Kami cek harga CPO di bursa/tender cpo serta harga TBS di 25 provinsi sentra sawit APKASINDO. Jadi data kami ini eksisting, bukan animasi,” tambah ayah dua anak ini.

Dari analisa Doktor Universitas Riau ini, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 10% dapat dipastikan akan menekan harga TBS sebesar Rp300 – Rp325/Kg. Saat pungutan ekspor sebesar 7,5% saja harga TBS tertekan Rp225 – Rp245/kg. Artinya setelah terjadi kenaikan pungutan ekspor membuat beban baru kepada petani sebesar Rp75 – Rp100/kg.

Baca Juga:  Buka Manasik Haji, Pj Bupati Berbagi Tips Ke Mekkah...

“Sesungguhnya beban pungutan ekspor merupakan beban petani sawit. Sebab apapun beban di sektor hilir, akan ditanggung oleh sektor hulu (perkebunan) dan kami petani sawit yang mencapai 42% ada disana,” jelasnya.

Gulat mengatakan semakin berat beban kami petani sawit, belum lagi dana hasil PE Sawit ini harus dibagi ke Kakao dan Kelapa sejak berubahnya BPDP-KS menjadi BPDP. Padahal, dana pungutan ekspor yang dikelola oleh BPDP juga bersumber dari petani sawit.

Baca Juga:  6 Destinasi Wisata Favorit di Bone Yang Menarik Dikunjungi Pasca Lebaran

“Karena itu ketika harga TBS tertekan, artinya kami petani yang menanggung,” tambah Gulat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Aturan baru ini menetapkan kenaikan terbaru pungutan ekspor CPO sebesar 10%. Begitupula dengan produk hilir sawit juga dinaikkan menjadi 7,5% seperti RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, RBD Palm Stearin.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” dikutip dari aturan. Beleid ini diundangkan pada 14 Mei 2025. (*)