BONE,BONEKU.COM,– Oknum Polisi berinisial Bripka AN yang saat ini bertugas di Polsek Tanete Riattang yang sebelumnya dilaporkan kasus dugaan perselingkuhan bersama istri orang lain berinisial IA yang saat ini sebagai ASN di lingkup Pemkab Bone, kini masih berproses di Propam Polda Sulsel.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Bripka AN dilaporkan oleh suami dari (IA) yakni SA dengan nomor laporan polisi SPSP2/54/III/2025/SUBBAGYANDUAN, Makassar.

Baca Juga:  Buka Porseni SMK 2 Bone, Kadis Asman Harapkan SMK Buka Kelas Pertanian

Sub Bidang Paminal Polda Sulsel yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa, setelah mendapatkan laporan aduan dari SA, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang bersangkutan.

“Pada Bulan Maret 2025 lalu, Bidpropam/Subbidpaminal Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terlapor,” Ungkap Sub Bidang Paminal Polda Sulsel melalui rilisnya

Baca Juga:  6 Tahun Menjabat Danyon C Pelopor di Bone, Begini Isi Hati AKBP Nur Ichsan

Setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang ditemukan, selanjutnya yang bersangkutan akan ditindaklanjuti melalui persidangan.

“Tahap selanjutnya dilimpah ke Subbidwabprof untuk dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” Tambahnya

Diberitakan sebelumnya SA yang merupakan suami sah dari IA dari melaporkan kasus tersebut setelah dirinya mengantongi sejumlah bukti bukti kuat dugaan perselingkuhan istrinya itu terhadap oknum polisi berinisial AN. Selain melaporkan AN ke Propam Polda Sulsel, SA juga melaporkan istriya ke Polres Bone dan juga Inspektorat daerah, karena istrinya itu merupakan seorang ASN.

Baca Juga:  Kapolres Bone Ancam Beri Sanksi Tegas ke Oknum Polisi Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

“Saya banyak mengantongi bukti bukti dimana oknum polisi ini aktif berkomunikasi dengan istrinya dengan menggunakan bahasa bahasa mesra yang tak sepantasnya, bahkan saya menemukan bukti cctv kebersamaan mereka,” Tutup SA. (*)