Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Nelayan di Bone Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Seorang Nelayan di Kabupaten Bone berinisial AM (44) diringkus Unit Resmob Polres Bone atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial F yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Jumat 6/6/2025 kemarin. dari hasil interogasi pelaku aksi bejatnya itu telah dilakukan beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning,” kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H. Minggu (9/6/2025).

Baca Juga:  Aliansi Pecinta Alam Bone Open Donasi Bantu Korban Kebakaran di Bone

Lanjut kata Iptu Alvin saat itu pelaku dan korban sama sama pergi ke tambak ke perahu tempat terduga pelaku bekerja. Kemudian pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Pada saat itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa, sehingga korban merasa takut dan mengalami trauma yang cukup berat, dari pengakuannya itu sebanyak 5 kali, 2 kali di Kota kendari dan tiga kali di Bone” Tambah Iptu Alvin

Baca Juga:  KPU Bekerjasama Dengan KPM Gelar Sosialisasi Pemilu 2019

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone AIPTU Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata IPTU Alvin Aji K.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga:  3 Warga Sinjai Dibekuk Polisi Karena Miliki Narkoba

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak” Tutup IPTU Alvin Aji K. (*)

Berita Terkait

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit
Tolak Ajakan Konsumsi Sabu, Warga Amali Diserang dengan Sajam
Pria 50 Tahun Ditikam Badik di Amali, Pelaku Diamankan Tim Gabungan Polres Bone
Empat Tersangka Pencabulan Anak di Kahu Ditangkap Polres Bone
Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WITA

Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:39 WITA

Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit

Senin, 2 Maret 2026 - 21:07 WITA

Tolak Ajakan Konsumsi Sabu, Warga Amali Diserang dengan Sajam

Berita Terbaru