Home / Bone / News

Kapolres Bone Tegaskan: Tidak Ada Pemutihan Kasus Narkoba Oknum Polisi 

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla menanggapi adanya isu tentang “pemutihan” kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua oknum polisi berinisial RBW dan RJL. Isu ini menyebut salah satu oknum hanya menjalani rehabilitasi tanpa proses hukum.

“Tidak ada pemutihan kasus di institusi ini. Proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tegas AKBP Sugeng, Senin (7/7/2025).

Kasus bermula dari penangkapan tersangka  berinisial FTR di Jalan Pisang Baru. Dalam pemeriksaan, FTR mengaku membeli sabu seharga Rp 150 ribu dari oknum polisi RBW. Pengakuan tersebut kemudian mengarah pada keterlibatan RJL, yang disebut sebagai sumber barang haram.

Namun, dinamika kasus berubah ketika RBW mencabut keterangannya mengenai asal-usul sabu yang awalnya disebut berasal dari sesama anggota kepolisian. Perubahan keterangan ini memicu spekulasi adanya upaya meringankan kasus.

Menanggapi hal ini, Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr. Opsla memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus yang melibatkan anggota Polres Bone sendiri. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) amanah dalam menjalankan tugasnya.

“Ini adalah pencapaian yang baik. Satnarkoba kami terbukti bekerja profesional tanpa pandang bulu, bahkan terhadap rekan sendiri,” ujar Sugeng.

Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari inisiatif anggota sendiri yang melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pengguna narkoba, tanpa adanya laporan formal.

Baca Juga:  Bhayangkari Bone Gelar Aksi Peduli

“Patut diapresiasi bagaimana anggota Polri berani mengungkap keterlibatan rekan sendiri. Ini menunjukkan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tambahnya.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Mengenai pertanyaan mengapa hanya satu oknum yang diproses hukum sementara yang lain hanya direhabilitasi, Sugeng memberikan penjelasan teknis.

“Proses hukum memerlukan pembuktian yang kuat. Untuk RJL, pembuktian masih kurang untuk diproses pidana, sehingga sementara menjalani rehabilitasi. Namun penyelidikan terus berlanjut,” jelasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali AR, S.H memberikan penjelasan tambahan yang mengungkap bahwa kedua oknum tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang kode etik.

“Terima kasih atas pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota Polres ini. Hal ini dapat menguatkan keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang saat ini sedang dalam proses banding karena mereka merasa keberatan dan tidak terima atas keputusan tersebut,” ujar Ali.

Menurut Ali, kedua anggota tersebut sebelumnya beberapa kali sudah positif saat tes urin oleh Bidang Propam Polda, sehingga dilakukan sidang kode etik di Polres Bone.

Baca Juga:  Kadis Asman Salurkan Bantuan Dari Kementan RI Untuk Petani Yang Terdampak Banjir Di Bone

“Pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 jam 10.00 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RBW, dan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 WITA melaksanakan sidang kode etik terhadap RJL,” jelasnya.

Komisi kode etik memutuskan hukuman kode etik keduanya berupa: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

“Atas putusan tersebut kedua anggota tersebut mengajukan banding ke Polda Sulsel. Jadi sebelum mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bone, keduanya sudah disidang dan diputuskan PTDH meskipun ini belum inkrah karena masih dalam upaya banding menunggu keputusan akhir,” tambah Ali.

Ali mengungkapkan bahwa tidak hanya dua orang ini yang mendapat sanksi tegas. Keseluruhan ada tujuh orang yang sudah menjalani sidang kode etik di Polres Bone dengan putusan yang sama yaitu PTDH, dan semuanya mengajukan banding.

“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba untuk terus menyikat penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya pengungkapan penangkapan tersebut akan dipakai untuk menguatkan keputusan sidang kode etik Polres Bone yang sedang dalam proses banding,” tegasnya.

Ali juga menjelaskan mekanisme PTDH bahwa yang membuat keputusan akhir PTDH adalah Kapolda, sedangkan Kapolres mengusulkan setelah ada keputusan sidang etik. Proses ini dilaksanakan setelah tidak ada lagi upaya hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Forum Solidaritas Advokat Bone Desak Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengacara

Kasi Humas Polres Bone turut memberikan tanggapan terkait respons masyarakat terhadap pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pencapaian pengungkapan narkoba yang melibatkan rekan anggota sendiri merupakan prestasi yang seharusnya dapat diapresiasi oleh masyarakat.

“Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi masyarakat, bukan malah mendapat sentimen negatif. Apalagi ada yang memberi tanggapan negatif, kalau ada maka perlu dipertanyakan etikanya  karena ada pihak yang memang sengaja mencari-cari kesalahan Polri  dengan menuduh, memfitnah dan mau mengatur mekanisme hukum yang berlaku serta ingin moral anggota drop,” ujar Kasi Humas.

Ia menekankan bahwa tindakan ini adalah sudah sikap tegas dengan mengungkap keterlibatan anggota sendiri tanpa pandang bulu.

“Perlu dijelaskan bahwa kasus ini terungkap tanpa adanya pelaporan tapi tertangkap tangan, lalu karena tanggung jawab moral tugas anggota, kasus ini  dikembangkan dan hasilnya ada anggota Polres yang terlibat, alih-alih mau disikapi didiamkan malah tetap kasusnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya anggota tersebut ditangkap,” jelasnya.

Kasi Humas juga menekankan komitmen transparansi Polres Bone dengan merilis kasus tersebut kepada publik.

“Karena transparansi, kami rilis kasus tersebut. Ini menunjukkan bahwa kami tidak menutupi apapun, termasuk ketika melibatkan anggota sendiri,” tambahnya (*)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban
Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis
Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya
Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 
Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim
Sejumlah Instansi Teken MoU Bersama Pemkab Bone untuk Penguatan Layanan Publik
Bone Gelar Innovation Award 2026, Bupati Dorong OPD Hadirkan Inovasi Sederhana Berdampak
BREAKING NEWS : Bayi Laki-Laki Ditemukan Dalam Kardus di Pinggir Jalan Desa Biccoing, Tonra

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:05 WITA

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Ulaweng, Tim SAR Bone Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:01 WITA

Polres Bone Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Sabu hingga Tembakau Sintetis

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:00 WITA

Lulus MAN 2 Sinjai, Bupati Ajak Manfaatkan Peluang & Ciptakan Karya

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:55 WITA

Gudang Percetakan Trias Muda Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai 2 Miliar 

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WITA

Tanete Riattang Bantai Patimpeng 8-1 di Beramal Cup, PNG Bangga dengan Performa Tim

Berita Terbaru

Makassar

Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:35 WITA