Sepekan, Polres Bone Ringkus 9 Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menorehkan hasil signifikan dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam rentang waktu 3 hingga 8 Juli 2025, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan 9 orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Bone.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Pelaku berinisial DNL (22) warga Desa Mallari, Awangpone, ditangkap dengan barang bukti satu sachet sabu. DNL mengaku memperoleh sabu tersebut seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial MMT melalui sistem tempel.

Kemudian, Sabtu, 5 Juli 2025, polisi menangkap pelaku berinisial HRD (27) di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. Pelaku kedapatan membuang barang bukti satu sachet sabu ke tanah saat hendak ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, HRD membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari temannya berinisial FNG, yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Satu Kampung oleh Oknum IRT Masuk Meja Polisi

Berlanjut pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 00.20 WITA, polisi menangkap BQR (24) di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae. Satu sachet sabu ditemukan di bawah kursi. BQR mengaku menerima barang tersebut dari MNR atas suruhan IKN seharga Rp 200 ribu.

Masih di hari yang sama, pukul 22.30 WITA, penangkapan dilakukan terhadap pelaku ANS (23) di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. ANS mengaku membeli sabu seharga Rp 1,2 juta dari WFR (39) melalui perantara ASR (30). Kedua pelaku, WFR dan ASR, berhasil diamankan saat dilakukan pengembangan di Kelurahan Jeppee.

Pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, polisi menangkap ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Dari tangan ADK disita dua sachet sabu dan alat takar sabu. Dari pengakuan ADK, barang tersebut dibelinya dari ADS (26). Hasil pengembangan, polisi mengamankan ADS di hari yang sama pukul 17.00 WITA di Macanang. Saat diamankan, ADS kedapatan memiliki 21 sachet sabu, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu handphone.

Baca Juga:  Pasca libur Akhir Tahun, Bupati Bone pimpin apel pagi...

Masih di hari Selasa, pukul 20.30 WITA, pelaku berinisial ERL (30) ditangkap di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. ERL kedapatan membawa 10 sachet sabu dalam tas hitam. Ia mengaku membeli sabu tersebut dari ADS seharga Rp 1,4 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyatakan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rentetan penangkapan ini adalah hasil dari pemetaan wilayah rawan dan kerja keras tim kami yang terus mengedepankan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku lainnya termasuk jaringan pengedar yang memasok barang haram ini,” tegas Iptu Adityatama.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dan kerja cepat personel Polres Bone.

“Polres Bone berkomitmen mewujudkan wilayah bebas narkoba. Kami terus menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan berani melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba dengan mengedepankan tindakan hukum yang tegas dan terukur demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:02 WITA

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:59 WITA

Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Berita Terbaru