BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Petugas mengamankan FR (23), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu yang tergeletak di tanah, serta satu unit handphone OPPO A16 warna biru malam dari saku celana pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan FR dari AD (41), warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp300 ribu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan sekitar pukul 01.00 WITA berhasil menangkap AD di kediamannya. Dari tangan AD, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung A2 warna hitam yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,60 gram.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski barang bukti terbilang kecil, proses hukum tetap kami lanjutkan karena keduanya merupakan residivis,” ujar Kasatresnarkoba.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Tim Redaksi