Korban, yang masih duduk di bangku kelas XI, disebut mengalami tindakan asusila dari tiga terduga pelaku, yakni guru berinisial AS, serta dua pelaku lain berinisial MU dan SA. Ketiganya diduga melakukan perbuatan bejat itu secara bergantian.

Menurut keterangan pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, para pelaku memanfaatkan kegiatan bela diri sebagai kedok untuk menjerat korban.

Baca Juga:  Gelar Dialog Anti Hoax, IMM Hadirkan Bawaslu

“Modusnya lewat kegiatan perguruan silat. Korban disugesti dan didoktrin agar tunduk kepada pelaku. Saat kejadian, korban berada dalam kondisi antara sadar dan tidak,” ujar Martina.

Martina menegaskan, pelaku utama yakni AS dan MU harus segera ditangkap dan diproses hukum. Ia menyebut AS merupakan predator yang memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya di lingkungan sekolah.

“Harus diupayakan pencarian terhadap pelaku utama. Dia sudah menjadi predator, memberikan doktrin ke siswi dan siswa agar mengikuti kemauannya, termasuk melakukan persetubuhan,” tegasnya.

Martina juga mengingatkan agar kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di luar sekolah.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tiba Di Kampung Mentan Andi Amran

“Masyarakat juga perlu jeli ketika ada kegiatan mencurigakan, apalagi jika dilakukan malam hari,” tambahnya.

Sementara itu, seorang guru SMKN 1 Bone membenarkan bahwa AS pernah mengajar di sekolah tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya kasus kekerasan seksual yang menyeret nama mantan rekan kerjanya itu.

“Pernah mengajar di sini, tapi pengangkatannya sebagai PPPK di SMKN 7 Bone,” ungkapnya.

Guru tersebut menyebut selama mengajar, AS dikenal sebagai sosok yang baik. Namun informasi berbeda datang dari SMKN 7 Bone. Dari pihak sekolah diketahui bahwa AS masih tercatat aktif secara administrasi, meski aktivitas mengajarnya disebut hanya diketahui oleh kepala sekolah.

Baca Juga:  Kepemimpinan Berorientasi Rakyat, Andi Islamuddin Terima UHC Award 2024

“Kepala sekolah yang tahu, karena dia yang aktif berkoordinasi dengan Dinas dan melakukan pembinaan,” ujar salah satu guru di SMKN 7 Bone.

Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bone. Salah satu pelaku yang masih berstatus pelajar, SA, telah divonis lima tahun penjara. Sementara keberadaan dua pelaku lainnya, AS dan MU, masih belum diketahui.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap seluruh pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan—terutama ketika dibungkus dalam kegiatan positif seperti bela diri. (*)