Polres Bone di Praperadilankan Atas Penangkapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan 

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Polres Bone di praperadilankan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan yakni Sarappah (60) yang kini ditahan di Pihak Kepolisian Polres Bone.

Informasi yang berhasil dihimpun Sidang praperadilan tersebut didasari oleh penangkapan dan penahanan tersangka Sarappah bin Mappa dalam kasus dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya tersangka Sarappah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam aksi penganiayaan. Padahal sebenarnya bukan Penganiayaan akan tetapi Perkelahian atau saling pukul yang dibuktikan dengan adanya laporan yang sama disertai dengan hasil visum.

Baca Juga:  Kasat Polairud Polres Bone, Beri Motivasi ke Personil Dalam bekerja

Dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka yakni Suabir, S.H.,M.H., menantang tentang keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa hukum Sarappah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, serta tidak adanya bukti kuat yang cukup untuk menahan tersangka.

“Penangkapan klien kami dilakukan tanpa surat perintah yang jelas dan bukti yang digunakan untuk menahannya sangat lemah. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penangkapan dan penahanan tersebut,” ujar kuasa hukum tersangka Suabir, S.H.,M.H. Rabu malam,  16/10/2024.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bone Terima Penghargaan Dari Ditlantas Polda Sulsel

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sarappah (60) dan seorang petani tersebut berawal dari insiden yang terjadi di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone pada tanggal 29 September 2024 di mana Kliennya itu diduga melakukan pemukulan terhadap korban dalam sebuah pertengkaran. Dan pada hari itu juga. Kliennya dijemput dirumahnya oleh Pihak Polsek Awangpone.

Bahwa Berdasarkan kejadian tersebut dihubungkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dituduhkan. Sangat berlebihan jika klien kami langsung ditangkap tanpa melalui prosedur pemeriksaan.

Baca Juga:  Enam Kerabat Dekat Pasien Di Duga Fositif Covid-19 Ternyata Negatif

“Yang membuat kami kemudian mengajukan praperadilan karena proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Tidak disertai surat tugas, surat perintah penangkapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Tambahnya

Permohonan praperadilan ini merupakan upaya dari pihak tersangka untuk membatalkan proses penangkapan dan penahanan, yang menurut mereka cacat hukum. “Jika hakim menerima gugatan ini, penetapan tersangka dan penahanan klien kami dapat dibatalkan, dan tersangka harus dibebaskan,” Kuncinya

Sementara pihak Polres Bone yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum berhasil. (*)

Berita Terkait

Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat
Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK Sulsel Gelar Vaksinasi HPV Gratis di Makassar
Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS
243 Petugas Siap Menyisir Soppeng, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Bergulir
Sebut Rakyat Berjuang Sendiri, WIB Pertanyakan Kemana DPRD Bone
Wabup Soppeng Tunjukkan Komitmen Kuat, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 Demi Masa Depan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:32 WITA

Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:23 WITA

Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK Sulsel Gelar Vaksinasi HPV Gratis di Makassar

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:12 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:18 WITA

Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Berita Terbaru