Polres Bone di Praperadilankan Atas Penangkapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan 

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Polres Bone di praperadilankan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan yakni Sarappah (60) yang kini ditahan di Pihak Kepolisian Polres Bone.

Informasi yang berhasil dihimpun Sidang praperadilan tersebut didasari oleh penangkapan dan penahanan tersangka Sarappah bin Mappa dalam kasus dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya tersangka Sarappah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam aksi penganiayaan. Padahal sebenarnya bukan Penganiayaan akan tetapi Perkelahian atau saling pukul yang dibuktikan dengan adanya laporan yang sama disertai dengan hasil visum.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

Dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka yakni Suabir, S.H.,M.H., menantang tentang keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa hukum Sarappah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, serta tidak adanya bukti kuat yang cukup untuk menahan tersangka.

“Penangkapan klien kami dilakukan tanpa surat perintah yang jelas dan bukti yang digunakan untuk menahannya sangat lemah. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penangkapan dan penahanan tersebut,” ujar kuasa hukum tersangka Suabir, S.H.,M.H. Rabu malam,  16/10/2024.

Baca Juga:  Tim Penjinak Bom Polda Sulsel Musnahkan 2 Granat Nenas Yang Ditemukan Warga

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sarappah (60) dan seorang petani tersebut berawal dari insiden yang terjadi di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone pada tanggal 29 September 2024 di mana Kliennya itu diduga melakukan pemukulan terhadap korban dalam sebuah pertengkaran. Dan pada hari itu juga. Kliennya dijemput dirumahnya oleh Pihak Polsek Awangpone.

Bahwa Berdasarkan kejadian tersebut dihubungkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dituduhkan. Sangat berlebihan jika klien kami langsung ditangkap tanpa melalui prosedur pemeriksaan.

Baca Juga:  Keamanan RSUD Tenriawaru Dipertanyakan, Penjaga Pasien Kehilangan Uang Rp9 Juta

“Yang membuat kami kemudian mengajukan praperadilan karena proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Tidak disertai surat tugas, surat perintah penangkapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Tambahnya

Permohonan praperadilan ini merupakan upaya dari pihak tersangka untuk membatalkan proses penangkapan dan penahanan, yang menurut mereka cacat hukum. “Jika hakim menerima gugatan ini, penetapan tersangka dan penahanan klien kami dapat dibatalkan, dan tersangka harus dibebaskan,” Kuncinya

Sementara pihak Polres Bone yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum berhasil. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Berita Terbaru