Polres Bone di Praperadilankan Atas Penangkapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan 

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Polres Bone di praperadilankan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan yakni Sarappah (60) yang kini ditahan di Pihak Kepolisian Polres Bone.

Informasi yang berhasil dihimpun Sidang praperadilan tersebut didasari oleh penangkapan dan penahanan tersangka Sarappah bin Mappa dalam kasus dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya tersangka Sarappah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam aksi penganiayaan. Padahal sebenarnya bukan Penganiayaan akan tetapi Perkelahian atau saling pukul yang dibuktikan dengan adanya laporan yang sama disertai dengan hasil visum.

Baca Juga:  Ketua Kwarcab Pramuka Bone Lantik Pengurus Majelis Ranting Lamuru

Dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka yakni Suabir, S.H.,M.H., menantang tentang keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa hukum Sarappah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, serta tidak adanya bukti kuat yang cukup untuk menahan tersangka.

“Penangkapan klien kami dilakukan tanpa surat perintah yang jelas dan bukti yang digunakan untuk menahannya sangat lemah. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penangkapan dan penahanan tersebut,” ujar kuasa hukum tersangka Suabir, S.H.,M.H. Rabu malam,  16/10/2024.

Baca Juga:  Bupati Bone Apresiasi Peran Polri dalam Mendorong Pembangunan Daerah di Hari Bhayangkara ke-80

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sarappah (60) dan seorang petani tersebut berawal dari insiden yang terjadi di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone pada tanggal 29 September 2024 di mana Kliennya itu diduga melakukan pemukulan terhadap korban dalam sebuah pertengkaran. Dan pada hari itu juga. Kliennya dijemput dirumahnya oleh Pihak Polsek Awangpone.

Bahwa Berdasarkan kejadian tersebut dihubungkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dituduhkan. Sangat berlebihan jika klien kami langsung ditangkap tanpa melalui prosedur pemeriksaan.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Diamankan, Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai

“Yang membuat kami kemudian mengajukan praperadilan karena proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Tidak disertai surat tugas, surat perintah penangkapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Tambahnya

Permohonan praperadilan ini merupakan upaya dari pihak tersangka untuk membatalkan proses penangkapan dan penahanan, yang menurut mereka cacat hukum. “Jika hakim menerima gugatan ini, penetapan tersangka dan penahanan klien kami dapat dibatalkan, dan tersangka harus dibebaskan,” Kuncinya

Sementara pihak Polres Bone yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum berhasil. (*)

Berita Terkait

Lokasi Tambang Tewasnya Operator Irpan Diduga Melampaui Batas Izin Resmi
Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’
Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola
Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar
Rehabilitasi DI Balombong Dimulai, Gubernur Sulsel Targetkan Layanan Irigasi Naik dari 16 ke 80 Persen
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah yang Diduga Dijadikan Lokasi Prostitusi
Semarak HUT ke-18 Toraja Utara, Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:13 WITA

Lokasi Tambang Tewasnya Operator Irpan Diduga Melampaui Batas Izin Resmi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Hebat! Siswa UPT SDN 24 Macanang Lolos Jadi Pemeran Film Nasional ‘Akal Imitasi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:36 WITA

Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Galian C Bone Warga Soroti Kelalaian Pengawasan & Tanggung Jawab Pengelola

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WITA

Ground Breaking Pembangunan Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu Dimulai, Gubernur Sulsel: Kita Doakan Sukses dan Lancar

Berita Terbaru