PSU Tidak Memadai, Akad Kredit di Bone Wood Gardenia Diduga Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM,– Laporan sejumlah penghuni Perumahan BTN Bone Wood Gardenia membuka fakta mengejutkan soal dugaan administrasi amburadul dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan yang belum memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memadai.

Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI sebenarnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum akad kredit dilakukan. Proses itu mencakup pemeriksaan kelayakan bangunan, kondisi lingkungan, hingga keberadaan PSU.

Baca Juga:  15 Tahun Kebersamaan, Andi Rio Sebut Warga JPS adalah Saudara

Setiap hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik sebagai syarat pengajuan subsidi rumah bersubsidi.

“Penandatanganan akad kredit perumahan seharusnya dilakukan setelah rumah benar-benar layak huni, baik dari sisi bangunan maupun lingkungannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum,”

jelas Drs. Andi Amrullah Zubair, S.H., M.H., akademisi hukum yang juga pernah menjabat Panitera di Pengadilan Negeri Watampone.

Menurutnya, pengembang yang menjual unit perumahan tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:  Demi Ketahanan Pangan, Gubernur Sulsel Minta Percepatan Proyek Irigasi

“Apabila ketentuan itu diabaikan, maka akad kredit bisa batal demi hukum, karena bertentangan dengan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perumahan serta peraturan turunannya,” tegas Andi Amrullah.

Ia menambahkan, pengguna rumah yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum. Di antaranya dengan melapor ke Dinas Perumahan setempat, Kementerian PUPR, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau langsung ke aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Petani Yang Tenggelam di Sungai Cenrana Ditemukan Tim SAR Gabungan 

Dalam pelaporan, pemilik rumah disarankan menyertakan foto kondisi rumah, dokumen akad, surat perjanjian, serta bukti komunikasi dengan pihak pengembang maupun bank.

Kasus BTN Bone Wood Gardenia ini menjadi sorotan, karena memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan prosedural dapat berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen perumahan bersubsidi. (*)

Berita Terkait

Aktivitas Tambang Pasir di Desa Maggenrang Kahu Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Legalitas
Proyek Cetak Sawah Bone Disorot, Empat Perusahaan Pemenang Tender Dipertanyakan
Ungkapan Duka Bupati Bone atas Wafatnya Andi Muhammad Fatra Haruni
Wabup Bone Hadiri Rakernas APKASI XVII di Batam, Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Gerak Cepat Damkar, Kebakaran Rumah Kayu di Kajuara Berhasil Dipadamkan
Motor Kurir Raib Digondol OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Proyek Cetak Sawah Bone Diterpa Skandal Dugaan Perusakan Hutan
Dor…! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pelaku Kocar-kacir Kabur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:59 WITA

Aktivitas Tambang Pasir di Desa Maggenrang Kahu Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Legalitas

Senin, 19 Januari 2026 - 17:06 WITA

Proyek Cetak Sawah Bone Disorot, Empat Perusahaan Pemenang Tender Dipertanyakan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:01 WITA

Ungkapan Duka Bupati Bone atas Wafatnya Andi Muhammad Fatra Haruni

Senin, 19 Januari 2026 - 00:41 WITA

Wabup Bone Hadiri Rakernas APKASI XVII di Batam, Perkuat Sinergi Bangun Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 00:32 WITA

Gerak Cepat Damkar, Kebakaran Rumah Kayu di Kajuara Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Tiga Rumah Panggung di Ajangale Bone Ludes Terbakar

Selasa, 20 Jan 2026 - 15:18 WITA