PSU Tidak Memadai, Akad Kredit di Bone Wood Gardenia Diduga Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM,– Laporan sejumlah penghuni Perumahan BTN Bone Wood Gardenia membuka fakta mengejutkan soal dugaan administrasi amburadul dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan yang belum memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memadai.

Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI sebenarnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum akad kredit dilakukan. Proses itu mencakup pemeriksaan kelayakan bangunan, kondisi lingkungan, hingga keberadaan PSU.

Baca Juga:  Demi Ketahanan Pangan, Gubernur Sulsel Minta Percepatan Proyek Irigasi

Setiap hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik sebagai syarat pengajuan subsidi rumah bersubsidi.

“Penandatanganan akad kredit perumahan seharusnya dilakukan setelah rumah benar-benar layak huni, baik dari sisi bangunan maupun lingkungannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum,”

jelas Drs. Andi Amrullah Zubair, S.H., M.H., akademisi hukum yang juga pernah menjabat Panitera di Pengadilan Negeri Watampone.

Menurutnya, pengembang yang menjual unit perumahan tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:  Jufri Rahman Tekankan Nilai Lokal dalam Pembangunan Sekolah Rakyat

“Apabila ketentuan itu diabaikan, maka akad kredit bisa batal demi hukum, karena bertentangan dengan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perumahan serta peraturan turunannya,” tegas Andi Amrullah.

Ia menambahkan, pengguna rumah yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum. Di antaranya dengan melapor ke Dinas Perumahan setempat, Kementerian PUPR, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau langsung ke aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Jelang HJB ke-694, Pemda Bone Dapat Kado Istimewa Piala Adipura

Dalam pelaporan, pemilik rumah disarankan menyertakan foto kondisi rumah, dokumen akad, surat perjanjian, serta bukti komunikasi dengan pihak pengembang maupun bank.

Kasus BTN Bone Wood Gardenia ini menjadi sorotan, karena memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan prosedural dapat berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen perumahan bersubsidi. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi
SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV
ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta
Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Minggu, 26 April 2026 - 20:20 WITA

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 20:07 WITA

Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV

Berita Terbaru