PSU Tidak Memadai, Akad Kredit di Bone Wood Gardenia Diduga Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM,– Laporan sejumlah penghuni Perumahan BTN Bone Wood Gardenia membuka fakta mengejutkan soal dugaan administrasi amburadul dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang perumahan yang belum memiliki Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) memadai.

Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BP Tapera, BTN, dan Kementerian PUPR, bank pelaksana seperti BTN, Mandiri, BNI, dan BRI sebenarnya memiliki kewajiban melakukan verifikasi lapangan sebelum akad kredit dilakukan. Proses itu mencakup pemeriksaan kelayakan bangunan, kondisi lingkungan, hingga keberadaan PSU.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Bone Gelar Pelatihan Kerja di Kelurahan Panyula

Setiap hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik sebagai syarat pengajuan subsidi rumah bersubsidi.

“Penandatanganan akad kredit perumahan seharusnya dilakukan setelah rumah benar-benar layak huni, baik dari sisi bangunan maupun lingkungannya sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum,”

jelas Drs. Andi Amrullah Zubair, S.H., M.H., akademisi hukum yang juga pernah menjabat Panitera di Pengadilan Negeri Watampone.

Menurutnya, pengembang yang menjual unit perumahan tanpa memperhatikan kelayakan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca Juga:  Sembangi PDAM, Wabup Bone Minta Tingkatkan Pelayanan

“Apabila ketentuan itu diabaikan, maka akad kredit bisa batal demi hukum, karena bertentangan dengan syarat objektif yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Perumahan serta peraturan turunannya,” tegas Andi Amrullah.

Ia menambahkan, pengguna rumah yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum. Di antaranya dengan melapor ke Dinas Perumahan setempat, Kementerian PUPR, BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau langsung ke aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Baca Juga:  Tata Kelola dan Kewenangan Kementerian Disorot, Setelah Instruksi Danantara Tunda RUPS BUMN Non-Tbk

Dalam pelaporan, pemilik rumah disarankan menyertakan foto kondisi rumah, dokumen akad, surat perjanjian, serta bukti komunikasi dengan pihak pengembang maupun bank.

Kasus BTN Bone Wood Gardenia ini menjadi sorotan, karena memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan prosedural dapat berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen perumahan bersubsidi. (*)

Berita Terkait

Mangrove untuk Kehidupan 2026, Gerakan Pelestarian Pesisir Digelar di Bulukumba
Melalui Sosialisasi KISAK, TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan di Luwu Timur
Kandang Sapi Milik Warga Cellu Bone Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta
Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Luwu Timur di Hari Jadi ke-23
Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.
Resmikan Tugu Ujung Aspal Selatan Sulawesi, Gubernur Sulsel Dorong Pariwisata Selayar
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Pelajar dan Masyarakat Selayar Hijaukan Pesisir Lewat Penanaman Mangrove
Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WITA

Mangrove untuk Kehidupan 2026, Gerakan Pelestarian Pesisir Digelar di Bulukumba

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:09 WITA

Melalui Sosialisasi KISAK, TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan Perkuat Tertib Administrasi Kependudukan di Luwu Timur

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:17 WITA

Kandang Sapi Milik Warga Cellu Bone Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 19:03 WITA

Gubernur Sulsel Gelontorkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Luwu Timur di Hari Jadi ke-23

Senin, 8 Juni 2026 - 18:21 WITA

Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.

Berita Terbaru