Empat Hari Operasi, Polres Bone Amankan 15 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Dosen

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone merilis penangkapan seorang oknum dosen bergelar doktor yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bone. Oknum tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/1/2026). Ia didampingi Kasi Humas Polres Bone serta dua Kanit Sat Narkoba.

Iptu Irham mengungkapkan, oknum dosen berinisial (AMT) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pelaku yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  ACC Akhiri Absen 12 Tahun dari Dunia Politik, Kini Berdiri Tegak Bersama Paslon Tegak Lurus

“Dalam kurun waktu empat hari, kami berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya merupakan oknum dosen yang mengajar di salah satu kampus swasta di Kabupaten Bone,” ujar Iptu Irham.

Mantan Kanit Tipidter Reskrim Polres Gowa tersebut menjelaskan, dari total 15 terduga pelaku, lima orang di antaranya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk dilakukan asesmen dan tindak lanjut, sementara 10 orang lainnya diproses secara hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap 41 Kasus dan 79 Tersangka, Kasat Narkoba Diganjar Penghargaan

“Dari seluruh tersangka, kami berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 3,3 gram. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bone, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),” tambahnya.

Terkait tersangka AMT, polisi menyebut bahwa yang bersangkutan telah lama dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, tersangka kerap mendapat nasihat dari kerabatnya agar menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:  Cek Fakta: Viral Dugaan Suap Oknum Polisi, Polres Bone Hadirkan Semua Pihak

“Berdasarkan pengakuan tersangka AMT, ia telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih lima hingga enam bulan terakhir. Untuk proses hukumnya, kami menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Irham. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi
SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV
ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta
Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Minggu, 26 April 2026 - 20:20 WITA

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 20:07 WITA

Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV

Berita Terbaru