Empat Hari Operasi, Polres Bone Amankan 15 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Dosen

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone merilis penangkapan seorang oknum dosen bergelar doktor yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bone. Oknum tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/1/2026). Ia didampingi Kasi Humas Polres Bone serta dua Kanit Sat Narkoba.

Iptu Irham mengungkapkan, oknum dosen berinisial (AMT) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pelaku yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Andi Sudirman Blusukan di Pasar Cekkeng, Warga Bulukumba Teriak “Oppo ki, 02 Andalanku”

“Dalam kurun waktu empat hari, kami berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya merupakan oknum dosen yang mengajar di salah satu kampus swasta di Kabupaten Bone,” ujar Iptu Irham.

Mantan Kanit Tipidter Reskrim Polres Gowa tersebut menjelaskan, dari total 15 terduga pelaku, lima orang di antaranya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk dilakukan asesmen dan tindak lanjut, sementara 10 orang lainnya diproses secara hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Sat Res Narkoba Ringkus Pelaku Narkoba, Polisi Temukan 6 Saset Sabu

“Dari seluruh tersangka, kami berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 3,3 gram. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bone, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),” tambahnya.

Terkait tersangka AMT, polisi menyebut bahwa yang bersangkutan telah lama dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, tersangka kerap mendapat nasihat dari kerabatnya agar menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Sabu Diamankan di Bone, Termasuk IRT Residivis Narkoba

“Berdasarkan pengakuan tersangka AMT, ia telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih lima hingga enam bulan terakhir. Untuk proses hukumnya, kami menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Irham. (*)

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan
Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda
Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi
Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi
Jalan Baru Lapeccang–Lonrong Diresmikan, Bupati Bone Janjikan Pembangunan Merata
KPPN Watampone Beri Penghargaan Satker Terbaik, Perkuat Sinergi Pengelolaan APBN
TPID Bone Gelar Operasi Pasar di Pasar Palakka, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil, Ikan Masih Mahal

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:27 WITA

Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:18 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:48 WITA

Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:06 WITA

Tipu Banyak Warga Berkedok Pengurusan Agen LPG 3 Kg, Dua Bersaudara di Bone Diciduk Polisi

Berita Terbaru