Empat Hari Operasi, Polres Bone Amankan 15 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Dosen

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone merilis penangkapan seorang oknum dosen bergelar doktor yang mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bone. Oknum tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, saat menggelar konferensi pers, Selasa (6/1/2026). Ia didampingi Kasi Humas Polres Bone serta dua Kanit Sat Narkoba.

Iptu Irham mengungkapkan, oknum dosen berinisial (AMT) ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari sejumlah pelaku yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Banjir Rendam Dua Kecamatan di Bone, Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

“Dalam kurun waktu empat hari, kami berhasil mengamankan 15 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satunya merupakan oknum dosen yang mengajar di salah satu kampus swasta di Kabupaten Bone,” ujar Iptu Irham.

Mantan Kanit Tipidter Reskrim Polres Gowa tersebut menjelaskan, dari total 15 terduga pelaku, lima orang di antaranya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) untuk dilakukan asesmen dan tindak lanjut, sementara 10 orang lainnya diproses secara hukum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Jalan Sempit dan Gelap, Mobil Masuk Selokan di Kota Watampone

“Dari seluruh tersangka, kami berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 3,3 gram. Selain itu, kami juga mengamankan tiga pelaku yang berasal dari luar Kabupaten Bone, yakni dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap),” tambahnya.

Terkait tersangka AMT, polisi menyebut bahwa yang bersangkutan telah lama dicurigai terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, tersangka kerap mendapat nasihat dari kerabatnya agar menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan.

Baca Juga:  Cara Beramal Nikmati Akhir Pekan: Olahraga Sambil Silaturahmi

“Berdasarkan pengakuan tersangka AMT, ia telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih lima hingga enam bulan terakhir. Untuk proses hukumnya, kami menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Irham. (*)

Berita Terkait

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.
Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan
Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber
Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP
Kabupaten Bone Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Puluhan Jeriken Disita
Anak Balita Terkunci di Mobil, Damkar Bone Sigap Evakuasi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:21 WITA

Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:13 WITA

Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WITA

Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP

Berita Terbaru