BONE.BONEKU.COM,– Aktivitas penambangan pasir di Sungai Lamentung, Desa Maggenrang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan tajam dan memicu kegelisahan warga. Tambang pasir yang kuat diduga ilegal itu mendadak beroperasi tanpa dialog terbuka, tanpa persetujuan masyarakat, dan tanpa kejelasan izin, seolah hadir diam-diam di ruang hidup warga.
Menurut informasi warga setempat, aktivitas penambangan telah berlangsung beberapa hari terakhir dengan menggunakan alat berat. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan perlahan dikeruk, mengubah bentang alam yang akrab bagi warga menjadi area eksploitasi.
“Ketiadaan sosialisasi kepada masyarakat bukan persoalan sepele. Desa bukan tanah kosong tanpa pemilik, melainkan ruang hidup warga yang bergantung pada sungai, lahan, dan lingkungan sekitarnya,” ungkap salah seorang warga kepada boneku.com.
Ia menegaskan, ketika tambang dibuka tanpa pengetahuan dan persetujuan warga, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan pemaksaan kehendak atas nama kepentingan segelintir pihak.
“Izin tambang ini tidak pernah diperlihatkan secara terbuka. Tidak ada kejelasan apakah kegiatan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maupun izin pemanfaatan sungai. Ketidakjelasan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut berjalan secara ilegal,” tambahnya.
Kekecewaan warga semakin mendalam dengan mencuatnya dugaan adanya kerja sama antara pengelola tambang dan oknum pemerintah desa. Warga menilai, sikap diam aparat desa justru memperparah situasi dan menambah rasa tidak percaya.
“Tambang ini bukan hanya diduga tak berizin, tapi juga berpotensi besar merusak jalan desa. Kondisi jalan kami sudah rusak, dan pasti akan semakin parah jika terus dilalui kendaraan operasional tambang. Anehnya, tidak ada tindakan dari pemerintah desa, padahal tambang ini sudah beroperasi sekitar satu minggu,” kuncinya.
Sementara itu, Kepala Desa Maggenrang, H. Nurdin, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perihal izin penambangan pasir tersebut. Ia menyebut lokasi penambangan berada di wilayah sungai perbatasan Desa Maggenrang dan Desa Carima, serta diklaim dikelola oleh pihak Desa Carima.
“Itu bukan saya yang kelola dek, tapi Desa Carima. Lokasinya berada di sungai perbatasan Desa Carima–Maggenrang. Terkait izinnya, silakan dikonfirmasi langsung ke Desa Carima, karena beliau pernah bilang kalau ada LSM atau wartawan, suruh langsung ke saya,” ujar H. Nurdin.
Ia juga menyebut bahwa lokasi penambangan merupakan sungai kecil dan menduga material pasir tersebut kemungkinan akan digunakan untuk kebutuhan pembangunan koperasi.
Di tengah saling lempar kewenangan dan minimnya transparansi, warga berharap pemerintah segera turun tangan. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut kejelasan hukum, keterbukaan, serta perlindungan lingkungan. Sebab bagi warga, sungai bukan sekadar aliran air, melainkan nadi kehidupan yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. (*)











