Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

WAJO.BONEKU.COM,– Dugaan praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Harga jual yang dinilai menggiurkan diduga mendorong segelintir oknum nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi meraup keuntungan besar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi berada di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla.

Baca Juga:  Ahli Geofisika Unhas Pastikan Kegiatan Seismik 3D di Wajo Aman

Kapolsek Takkalalla, Mursalim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim, Minggu (15/02/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut bukan menjadi kewenangan Polsek. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (PERKABA) tentang penyelidikan dan penyidikan, kewenangan tersebut berada di tingkat Polres.

Baca Juga:  23 Tahun Mengabdi untuk Umat, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Terus Cetak Generasi Berakhlak

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena sesuai PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Situasi ini pun memunculkan sorotan publik, mengingat Kapolsek sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayahnya.

Sebagai informasi, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.

Baca Juga:  PT HSB Group Serahkan Motor Sampah kepada DLH Wajo, Dukung Program PISOTA

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan di lapangan. Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah? LIRA Soroti Penindakan yang Dinilai Hanya Menyasar Pedagang Kecil
Karang Taruna Wajo Apresiasi Dukungan Andi Iwan Darmawan Aras untuk FDT 2026
HIPSI Wajo Dukung KPK Hentikan Praktik “Ketua Kelas” Proyek
Bisnis Rokok Ilegal Subur di Wajo, SMSI Desak Razia Gabungan
Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa
Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan
Baso Ahmad Fahmi Persembahkan Prestasi Gemilang, MTs As’adiyah No. 34 Doping Juara 1 OMI Kabupaten Wajo
RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Karang Taruna Wajo Apresiasi Dukungan Andi Iwan Darmawan Aras untuk FDT 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:35 WITA

HIPSI Wajo Dukung KPK Hentikan Praktik “Ketua Kelas” Proyek

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Bisnis Rokok Ilegal Subur di Wajo, SMSI Desak Razia Gabungan

Kamis, 24 September 2026 - 12:43 WITA

Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa

Selasa, 22 September 2026 - 13:34 WITA

Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan

Berita Terbaru