Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

WAJO.BONEKU.COM,– Dugaan praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Harga jual yang dinilai menggiurkan diduga mendorong segelintir oknum nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi meraup keuntungan besar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi berada di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla.

Baca Juga:  Polres Bone Ungkap Kasus Pelarian Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Wajo

Kapolsek Takkalalla, Mursalim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim, Minggu (15/02/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut bukan menjadi kewenangan Polsek. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (PERKABA) tentang penyelidikan dan penyidikan, kewenangan tersebut berada di tingkat Polres.

Baca Juga:  DPRD Wajo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Abbanuangnge Lewat RDPU

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena sesuai PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Situasi ini pun memunculkan sorotan publik, mengingat Kapolsek sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayahnya.

Sebagai informasi, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.

Baca Juga:  Sulsel Dapat Kuota Jargas, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Dukungan Kementerian ESDM

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan di lapangan. Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Kabar Baik! RSUD Lamaddukelleng Hadirkan Layanan Spesialis Jantung dan Paru untuk Masyarakat Wajo
Mahasiswa FK Unhas Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo atas Suksesnya Bakti Sosial Kesehatan
Warga Apresiasi DLH Wajo, Penambahan Armada Percepat Layanan Angkut Sampah di Kecamatan Tempe
Inovasi Ramah Lingkungan, Limbah Ubi Kayu Disulap Jadi Cairan Anti Rayap di Wajo
Warga Daraga Minta Kepastian Hukum, DPRD Wajo Diminta Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan
Kadis Lingkungan Hidup Wajo Pimpin Kerja Bakti Serentak di 16 Kelurahan Kecamatan Tempe
PT HSB Group Serahkan Motor Sampah kepada DLH Wajo, Dukung Program PISOTA
Kodim 1406/Wajo dan Pemkab Wajo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Nasional Indonesia Asri

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:19 WITA

Kabar Baik! RSUD Lamaddukelleng Hadirkan Layanan Spesialis Jantung dan Paru untuk Masyarakat Wajo

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:25 WITA

Mahasiswa FK Unhas Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo atas Suksesnya Bakti Sosial Kesehatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:15 WITA

Inovasi Ramah Lingkungan, Limbah Ubi Kayu Disulap Jadi Cairan Anti Rayap di Wajo

Senin, 29 Juni 2026 - 14:46 WITA

Warga Daraga Minta Kepastian Hukum, DPRD Wajo Diminta Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:11 WITA

Kadis Lingkungan Hidup Wajo Pimpin Kerja Bakti Serentak di 16 Kelurahan Kecamatan Tempe

Berita Terbaru