Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

WAJO.BONEKU.COM,– Dugaan praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Harga jual yang dinilai menggiurkan diduga mendorong segelintir oknum nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi meraup keuntungan besar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi berada di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla.

Baca Juga:  364 Pejabat Dilantik, Bupati Andi Rosman Tegaskan Mutasi Bukan Faktor Politik

Kapolsek Takkalalla, Mursalim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim, Minggu (15/02/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut bukan menjadi kewenangan Polsek. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (PERKABA) tentang penyelidikan dan penyidikan, kewenangan tersebut berada di tingkat Polres.

Baca Juga:  Wabup Bone Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Multiyears Paket 4 di Wajo

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena sesuai PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Situasi ini pun memunculkan sorotan publik, mengingat Kapolsek sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayahnya.

Sebagai informasi, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.

Baca Juga:  Jalan Desa Balielo Sepanjang 1,1 Km Rampung, Dorong Ekonomi Warga Wajo

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan di lapangan. Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Bupati Andi Rosman Terima PT Farmindo, Bahas Kerja Sama Energi di Wajo
364 Pejabat Dilantik, Bupati Andi Rosman Tegaskan Mutasi Bukan Faktor Politik
Buka Puasa Bersama di Sengkang, DPRD Wajo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022
Gubernur Sulsel: Progres MYP Paket 4 Ruas Impa-impa-Anabanua Wajo Capai 95 Persen
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Wajo Pimpin Kerja Bakti Massal di RTH Calaccu
Peringati HPN, SMSI Wajo Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
HPN 2026 Jadi Momentum SMSI Wajo Berbagi dan Mengabdi

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:45 WITA

364 Pejabat Dilantik, Bupati Andi Rosman Tegaskan Mutasi Bukan Faktor Politik

Senin, 2 Maret 2026 - 20:40 WITA

Buka Puasa Bersama di Sengkang, DPRD Wajo Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:09 WITA

Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:35 WITA

Gubernur Sulsel: Progres MYP Paket 4 Ruas Impa-impa-Anabanua Wajo Capai 95 Persen

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

Berita Terbaru