Warga Daraga Minta Kepastian Hukum, DPRD Wajo Diminta Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM, – Perwakilan masyarakat Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (29/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) oleh pihak kehutanan.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sengkang dan Kantor Bupati Wajo. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik lahan sekaligus menghentikan proses kriminalisasi terhadap warga yang dinilai hanya mengelola lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun.

Jenderal Lapangan aksi, Marsosse Gala, mengatakan aksi di Pengadilan Negeri Sengkang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Syahrir bin Lapawe, seorang warga yang kini menjalani proses hukum setelah ditangkap saat membersihkan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Syahrir hanya bekerja sebagai pembersih lahan, sehingga kami berharap ia dibebaskan atau setidaknya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Marsosse.

Baca Juga:  RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Sementara itu, dalam aksi di Kantor Bupati Wajo, Marsosse menyampaikan keresahan masyarakat atas status lahan yang selama ini mereka kelola. Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun, memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta rutin dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun.

Namun belakangan, lahan tersebut diklaim sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), sehingga memicu konflik dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga.

Marsosse juga mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan menemukan sejumlah bukti yang menurut masyarakat menunjukkan adanya aktivitas permukiman sejak lama. Bukti tersebut di antaranya dua kompleks pemakaman tua dan satu makam peninggalan Belanda yang berada di kawasan yang kini dipersengketakan.

Selain itu, ia menyebut adanya informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 12.150 hektare yang sebelumnya dimiliki PT Bina Mulia dan kini disebut telah beralih kepada PT Pemablas.

Baca Juga:  Mahasiswa FK Unhas Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo atas Suksesnya Bakti Sosial Kesehatan

Dalam pertemuan dengan DPRD Wajo, Marsosse meminta agar pembahasan sengketa lahan menghadirkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan dasar hukum penetapan kawasan HPT, termasuk menunjukkan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar penetapan kawasan tersebut.

Ia juga meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah desa, kepala dusun, serta pihak-pihak terkait lainnya dilibatkan dalam rapat agar persoalan dapat dibahas secara transparan dan menyeluruh.

“Kami ingin ada kepastian hukum sehingga masyarakat tidak lagi dikriminalisasi hanya karena bekerja di lahan yang selama ini mereka kelola,” tegasnya.

Di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, rombongan masyarakat diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Pengawasan Sekretariat DPRD Wajo, Andi Gusti Sam, didampingi Asisten II Setda Wajo, Andi Baso Iqbal.

Baca Juga:  Reses di Belawa, Arga Prasetya Disambut Keluhan Banjir dan Bantuan Pertanian

Andi Gusti Sam menyampaikan permohonan maaf karena aspirasi masyarakat belum dapat diterima langsung oleh anggota DPRD yang sedang menjalankan agenda koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

“Kami mohon maaf karena pimpinan dan anggota DPRD sedang melaksanakan agenda koordinasi dengan KPK di Jakarta. Namun seluruh aspirasi masyarakat kami terima dan akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” katanya.

Ia memastikan Sekretariat DPRD akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memfasilitasi pembahasannya bersama pihak-pihak terkait.

Masyarakat Dusun Daraga berharap Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD dapat segera memediasi penyelesaian konflik lahan tersebut serta menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Mereka juga meminta agar tidak ada lagi warga yang diproses secara pidana sebelum status lahan yang disengketakan memperoleh kejelasan hukum. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah? LIRA Soroti Penindakan yang Dinilai Hanya Menyasar Pedagang Kecil
Karang Taruna Wajo Apresiasi Dukungan Andi Iwan Darmawan Aras untuk FDT 2026
HIPSI Wajo Dukung KPK Hentikan Praktik “Ketua Kelas” Proyek
Bisnis Rokok Ilegal Subur di Wajo, SMSI Desak Razia Gabungan
Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa
Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan
Baso Ahmad Fahmi Persembahkan Prestasi Gemilang, MTs As’adiyah No. 34 Doping Juara 1 OMI Kabupaten Wajo
RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Karang Taruna Wajo Apresiasi Dukungan Andi Iwan Darmawan Aras untuk FDT 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:35 WITA

HIPSI Wajo Dukung KPK Hentikan Praktik “Ketua Kelas” Proyek

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Bisnis Rokok Ilegal Subur di Wajo, SMSI Desak Razia Gabungan

Kamis, 24 September 2026 - 12:43 WITA

Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa

Selasa, 22 September 2026 - 13:34 WITA

Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan

Berita Terbaru