WAJO.BONEKU.COM, – Perwakilan masyarakat Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Senin (29/6/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) oleh pihak kehutanan.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Sengkang dan Kantor Bupati Wajo. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik lahan sekaligus menghentikan proses kriminalisasi terhadap warga yang dinilai hanya mengelola lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun.
Jenderal Lapangan aksi, Marsosse Gala, mengatakan aksi di Pengadilan Negeri Sengkang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Syahrir bin Lapawe, seorang warga yang kini menjalani proses hukum setelah ditangkap saat membersihkan lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Syahrir hanya bekerja sebagai pembersih lahan, sehingga kami berharap ia dibebaskan atau setidaknya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Marsosse.
Sementara itu, dalam aksi di Kantor Bupati Wajo, Marsosse menyampaikan keresahan masyarakat atas status lahan yang selama ini mereka kelola. Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun, memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta rutin dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama puluhan tahun.
Namun belakangan, lahan tersebut diklaim sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), sehingga memicu konflik dan berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga.
Marsosse juga mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan menemukan sejumlah bukti yang menurut masyarakat menunjukkan adanya aktivitas permukiman sejak lama. Bukti tersebut di antaranya dua kompleks pemakaman tua dan satu makam peninggalan Belanda yang berada di kawasan yang kini dipersengketakan.
Selain itu, ia menyebut adanya informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 12.150 hektare yang sebelumnya dimiliki PT Bina Mulia dan kini disebut telah beralih kepada PT Pemablas.
Dalam pertemuan dengan DPRD Wajo, Marsosse meminta agar pembahasan sengketa lahan menghadirkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan dasar hukum penetapan kawasan HPT, termasuk menunjukkan surat keputusan (SK) yang menjadi dasar penetapan kawasan tersebut.
Ia juga meminta agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pemerintah desa, kepala dusun, serta pihak-pihak terkait lainnya dilibatkan dalam rapat agar persoalan dapat dibahas secara transparan dan menyeluruh.
“Kami ingin ada kepastian hukum sehingga masyarakat tidak lagi dikriminalisasi hanya karena bekerja di lahan yang selama ini mereka kelola,” tegasnya.
Di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, rombongan masyarakat diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Pengawasan Sekretariat DPRD Wajo, Andi Gusti Sam, didampingi Asisten II Setda Wajo, Andi Baso Iqbal.
Andi Gusti Sam menyampaikan permohonan maaf karena aspirasi masyarakat belum dapat diterima langsung oleh anggota DPRD yang sedang menjalankan agenda koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami mohon maaf karena pimpinan dan anggota DPRD sedang melaksanakan agenda koordinasi dengan KPK di Jakarta. Namun seluruh aspirasi masyarakat kami terima dan akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” katanya.
Ia memastikan Sekretariat DPRD akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memfasilitasi pembahasannya bersama pihak-pihak terkait.
Masyarakat Dusun Daraga berharap Pemerintah Kabupaten Wajo bersama DPRD dapat segera memediasi penyelesaian konflik lahan tersebut serta menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan. Mereka juga meminta agar tidak ada lagi warga yang diproses secara pidana sebelum status lahan yang disengketakan memperoleh kejelasan hukum. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi










