BONE.BONEKU.COM — Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya sendiri.
Pelaku yang diketahui berinisial DR (18) ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone, AIPTU Tahir, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP / 141 / III / 2026 / SPKT / Polres Bone / Polda Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban berinisial NS (17), peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Korban yang masih berstatus pelajar ini dijemput oleh pelaku kemudian dibawa ke sebuah kamar kos. Di sana korban diduga dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya,” kata AKP Alvin. Selasa 10/3/2026.
Menurut keterangan korban, pelaku diduga memukul lengan, punggung, dan kaki korban menggunakan helm berkali-kali hingga menyebabkan luka memar. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kedua mata korban dengan tangan mengepal sebanyak dua kali, serta melempar kursi ke arah korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bone langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kamar kos tempat kejadian perkara.
Saat diinterogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah kursi kayu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











