WAJO, BONEKU.COM,– Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Wajo dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan tersebut tercatat di Kepolisian Resor (Polres) Wajo pada Kamis, 12 Februari 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Wajo, pelapor bernama Andi Herawati, warga Jalan Andi Jaja, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Ia melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya, Dr. Elvrianto, ST., M.Si.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WITA di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Pitumpanua. Saat itu, terlapor diduga datang ke rumah dan terjadi cekcok antara keduanya.
Korban menyebutkan bahwa dalam pertengkaran tersebut, terlapor diduga memukul bagian mulutnya hingga menyebabkan luka. Selain itu, juga terjadi aksi saling tarik menarik ketika terlapor diduga berusaha mengambil telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian mulut dan tangan. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Wajo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Wajo masih melakukan proses penanganan awal terhadap laporan tersebut.
Diketahui, Dr. Elvrianto merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2019–2024 dari Fraksi PAN. Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Wajo periode 2020–2025. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi











