WAJO.BONEKU.COM,– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fahrul Rijal, menggelar pertemuan dengan perwakilan PT. Adi Wati Mama selaku developer perumahan dalam rangka pembahasan permohonan surat rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DLH, para kepala bidang, kepala UPTD, serta sejumlah staf di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo.
Dalam arahannya, Andi Fahrul Rijal menegaskan bahwa persoalan sampah hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hal tersebut terlihat dari masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah titik.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena penanganan sampah dari sumbernya atau dari hulu belum dilakukan secara maksimal.
“Masalah sampah dan pencemaran lingkungan harus dicegah sejak awal. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat menimbulkan dampak besar di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap developer perumahan wajib memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri di kawasan perumahan yang dibangun.
Adapun sistem pengelolaan tersebut antara lain dengan menyediakan sarana pendukung seperti motor tiga roda untuk pengangkutan sampah, tempat sampah di setiap rumah, serta fasilitas pemilahan sampah organik dan non-organik.
Selain itu, sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi pupuk organik cair sehingga mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Tidak hanya persoalan sampah, Andi Fahrul Rijal juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan dari limbah cair rumah tangga di kawasan perumahan.
Ia menegaskan bahwa setiap developer juga wajib menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum limbah domestik dialirkan ke saluran di luar kawasan perumahan.
“Setiap pembangunan perumahan harus memiliki sistem mitigasi dan penanganan yang jelas terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT. Adi Wati Mama menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup, termasuk membangun sistem pengelolaan sampah mandiri serta menyediakan IPAL untuk pengolahan limbah cair domestik di kawasan perumahan yang akan dibangunnya.
Andi Fahrul Rijal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani surat rekomendasi UKL-UPL sebelum developer membuat surat pernyataan kesiapan dalam mengelola sampah perumahan dan limbah cair domestik.
Selain itu, DLH Kabupaten Wajo juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan tersebut ke depan guna memastikan sistem yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi











