Dominasi Rp 6 Miliar di Sekda Bone: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Potensi Pelanggaran Hingga Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM, — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, data penelusuran pada sistem Inaproc e-Katalog menunjukkan sebanyak 100 paket pekerjaan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp 6 miliar rupiah, didominasi sepenuhnya oleh satu penyedia jasa, yakni CV Alfin.

 

Paket-paket pengadaan tersebut tersebar pada berbagai jenis kebutuhan, mulai dari belanja jasa, konsumsi, hingga barang modal. Beberapa pos anggaran yang nilainya cukup besar antara lain belanja jasa tenaga pelayanan umum kantor senilai Rp 1,4 miliar yang diadakan sebanyak dua kali, serta belanja makan minum jamuan tamu mencapai Rp 854 juta. Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat sebagai penyedia kebutuhan rutin lainnya, seperti alat tulis kantor (ATK), perabot, hingga perangkat komputer. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait aspek transparansi dan persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan pemerintah daerah.

 

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait proses dan dasar pertimbangan pemilihan penyedia tersebut.

Baca Juga:  Tim Khusus Polsek Kota, Berhasil Membekuk Pelaku Curas Di Bone...

 

“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pengadaan tersebut. Saat ini saya sedang berada di luar kota,” ujar Andi Tenriawaru.

 

Ia kemudian menyampaikan bahwa penjelasan lebih lengkap mengenai polemik ini akan disampaikan langsung oleh pihak terkait.

 

“Nanti ada dari pihak CV Alfin yang akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal ini,” tambahnya.

 

Sorotan publik ini kemudian mendapatkan tanggapan mendalam dari kalangan Akademisi hukum.

 

Salah satu Akademisi Hukum di Bone, Ilham S.H., M.H menurut pandangannya yang meninjau kasus ini, mengacu pada dasar hukum pengadaan yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, prinsip dasar pengadaan pemerintah haruslah efisien, efektif, transparan, dan terbuka.

 

Menjawab pertanyaan publik apakah satu perusahaan boleh mendapatkan banyak paket, Ilham S.H., M.H menegaskan bahwa secara hukum hal tersebut boleh-boleh saja, sepanjang proses pengadaannya dilakukan melalui prosedur yang sah, tidak ada rekayasa, tidak ada persekongkolan, penyedia memenuhi syarat, serta harga dan kualitas yang ditawarkan menguntungkan pemerintah.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan, Satlantas Polres Bone Tegur Anak Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya

 

“Sebab setahu kami, dalam sistem e-catalog, pejabat pengadaan memang dapat memilih penyedia yang tersedia. Namun, meskipun sistemnya E-katalog, pemilihan penyedia tetap wajib memperhatikan prinsip value for money, kewajaran harga, efisiensi APBD, serta pembandingan spesifikasi dan harga,” ungkapnya.

 

Meski demikian, dominasi ratusan paket pada satu penyedia dinilai belum otomatis ilegal, namun sangat layak untuk diuji dari berbagai aspek, mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Ada sejumlah indikasi yang harus menjadi perhatian serius dan patut diawasi, antara lain:

 

– Satu penyedia mendapat paket dalam jumlah tidak wajar;

 

– Harga lebih tinggi tetapi tetap dipilih;

 

– Spesifikasi barang/jasa diarahkan atau dibuat khusus;

 

– Pengadaan dipecah-pecah nilainya;

 

– Penyedia lain sulit masuk atau bersaing;

 

– Terdapat indikasi afiliasi dengan pejabat;

 

– Pemilihan dilakukan berulang kali tanpa evaluasi pembanding.

 

Menurut penilaian hukum, jika pola-pola tersebut terbukti ada, maka hal ini dapat mengarah pada mal administrasi, pelanggaran etika pengadaan, bahkan hingga tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur keuntungan melawan hukum.

Baca Juga:  I Love Bone

 

“Kesimpulannya, dugaan monopoli pengadaan tersebut tidak otomatis melanggar apabila satu perusahaan memenangkan banyak paket. Namun, apabila penyedia dengan harga lebih mahal tetap dipilih tanpa alasan objektif dan rasional, maka dapat diduga melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas,” tegas praktisi hukum ini.

 

Apalagi jika ditemukan pola pengondisian, hubungan afiliasi, atau pengaturan pembagian paket pekerjaan, hal itu bisa berujung pada pelanggaran administrasi, pelanggaran persaingan usaha, hingga ranah pidana. Oleh karena itu, para praktisi menilai kasus ini sangat layak untuk diaudit, diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun BPK, serta ditelusuri kembali alasan teknis mengapa penyedia tertentu lebih dipilih dibandingkan yang lain dalam sistem katalog elektronik tersebut.

 

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan rinci baik dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bone maupun klarifikasi resmi dari CV Alfin terkait dominasi pengadaan senilai Rp 6 miliar tersebut.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur
Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya
Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program
Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi
47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Keluarga Klarifikasi Pria Mengamuk di Cina: Tidak Ada Riwayat Gangguan Kejiwaan, Diduga Kesurupan Usai Ziarah Kubur
Panen Padi 10,4 Ton per Hektare, Wagub Sulsel Dukung Penguatan Pertanian Modern di Sidrap

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WITA

Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WITA

Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:32 WITA

Cegah Penyalahgunaan, Sat Reskrim Polres Bone Gelar Sidak SPBU & Usaha — Dua Kedapatan Pakai Elpiji Subsidi

Berita Terbaru