Dominasi Rp 6 Miliar di Sekda Bone: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Potensi Pelanggaran Hingga Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BONEKU.COM, — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bone untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, data penelusuran pada sistem Inaproc e-Katalog menunjukkan sebanyak 100 paket pekerjaan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp 6 miliar rupiah, didominasi sepenuhnya oleh satu penyedia jasa, yakni CV Alfin.

 

Paket-paket pengadaan tersebut tersebar pada berbagai jenis kebutuhan, mulai dari belanja jasa, konsumsi, hingga barang modal. Beberapa pos anggaran yang nilainya cukup besar antara lain belanja jasa tenaga pelayanan umum kantor senilai Rp 1,4 miliar yang diadakan sebanyak dua kali, serta belanja makan minum jamuan tamu mencapai Rp 854 juta. Selain itu, perusahaan tersebut juga tercatat sebagai penyedia kebutuhan rutin lainnya, seperti alat tulis kantor (ATK), perabot, hingga perangkat komputer. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait aspek transparansi dan persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan pemerintah daerah.

 

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Tenriawaru, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait proses dan dasar pertimbangan pemilihan penyedia tersebut.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Kasat Binmas Polres Bone Temui Rektor IAIN

 

“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pengadaan tersebut. Saat ini saya sedang berada di luar kota,” ujar Andi Tenriawaru.

 

Ia kemudian menyampaikan bahwa penjelasan lebih lengkap mengenai polemik ini akan disampaikan langsung oleh pihak terkait.

 

“Nanti ada dari pihak CV Alfin yang akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait hal ini,” tambahnya.

 

Sorotan publik ini kemudian mendapatkan tanggapan mendalam dari kalangan Akademisi hukum.

 

Salah satu Akademisi Hukum di Bone, Ilham S.H., M.H menurut pandangannya yang meninjau kasus ini, mengacu pada dasar hukum pengadaan yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, prinsip dasar pengadaan pemerintah haruslah efisien, efektif, transparan, dan terbuka.

 

Menjawab pertanyaan publik apakah satu perusahaan boleh mendapatkan banyak paket, Ilham S.H., M.H menegaskan bahwa secara hukum hal tersebut boleh-boleh saja, sepanjang proses pengadaannya dilakukan melalui prosedur yang sah, tidak ada rekayasa, tidak ada persekongkolan, penyedia memenuhi syarat, serta harga dan kualitas yang ditawarkan menguntungkan pemerintah.

Baca Juga:  Persiapan Pemilu, Brimob Bone Cek Kesiapan Personil dan Perlengkapan

 

“Sebab setahu kami, dalam sistem e-catalog, pejabat pengadaan memang dapat memilih penyedia yang tersedia. Namun, meskipun sistemnya E-katalog, pemilihan penyedia tetap wajib memperhatikan prinsip value for money, kewajaran harga, efisiensi APBD, serta pembandingan spesifikasi dan harga,” ungkapnya.

 

Meski demikian, dominasi ratusan paket pada satu penyedia dinilai belum otomatis ilegal, namun sangat layak untuk diuji dari berbagai aspek, mengacu juga pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Ada sejumlah indikasi yang harus menjadi perhatian serius dan patut diawasi, antara lain:

 

– Satu penyedia mendapat paket dalam jumlah tidak wajar;

 

– Harga lebih tinggi tetapi tetap dipilih;

 

– Spesifikasi barang/jasa diarahkan atau dibuat khusus;

 

– Pengadaan dipecah-pecah nilainya;

 

– Penyedia lain sulit masuk atau bersaing;

 

– Terdapat indikasi afiliasi dengan pejabat;

 

– Pemilihan dilakukan berulang kali tanpa evaluasi pembanding.

 

Menurut penilaian hukum, jika pola-pola tersebut terbukti ada, maka hal ini dapat mengarah pada mal administrasi, pelanggaran etika pengadaan, bahkan hingga tindak pidana korupsi jika ditemukan unsur keuntungan melawan hukum.

Baca Juga:  Bupati BONE Resmikan Gelaran Lounching Inovasi Daerah...

 

“Kesimpulannya, dugaan monopoli pengadaan tersebut tidak otomatis melanggar apabila satu perusahaan memenangkan banyak paket. Namun, apabila penyedia dengan harga lebih mahal tetap dipilih tanpa alasan objektif dan rasional, maka dapat diduga melanggar prinsip efisiensi, persaingan sehat, dan akuntabilitas,” tegas praktisi hukum ini.

 

Apalagi jika ditemukan pola pengondisian, hubungan afiliasi, atau pengaturan pembagian paket pekerjaan, hal itu bisa berujung pada pelanggaran administrasi, pelanggaran persaingan usaha, hingga ranah pidana. Oleh karena itu, para praktisi menilai kasus ini sangat layak untuk diaudit, diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun BPK, serta ditelusuri kembali alasan teknis mengapa penyedia tertentu lebih dipilih dibandingkan yang lain dalam sistem katalog elektronik tersebut.

 

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan rinci baik dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Bone maupun klarifikasi resmi dari CV Alfin terkait dominasi pengadaan senilai Rp 6 miliar tersebut.(*)

Penulis : Achyl

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Desa Bainang
Pengadaan Dikuasai CV Alfin, Sekda Bone: Belum Bisa Beri Keterangan, Akan Ada Penjelasan dari Pihak Perusahaan
Residivis Curanmor di Bone Babak Belur Diamuk Massa, Polisi Lepaskan Tembakan Terukur Saat Pelaku Coba Kabur
Pria 55 Tahun di Bone Jadi Korban Penganiayaan Warga, Korban Sempat Disekap di Rumah Kosong
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Resmob Polres Bone Amankan Pelaku KDRT yang Nyaris Gorok Leher Istri
Terduga Pelaku Penganiayaan Security Berhasil Diamankan Polsek Tanete Riattang
Maxi Day Yamaha Berkah Rezeki Bagi Pedagang Bone

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WITA

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Desa Bainang

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:44 WITA

Dominasi Rp 6 Miliar di Sekda Bone: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Potensi Pelanggaran Hingga Korupsi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:44 WITA

Pengadaan Dikuasai CV Alfin, Sekda Bone: Belum Bisa Beri Keterangan, Akan Ada Penjelasan dari Pihak Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:18 WITA

Pria 55 Tahun di Bone Jadi Korban Penganiayaan Warga, Korban Sempat Disekap di Rumah Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:04 WITA

Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Berita Terbaru