MAKASSAR.BONEKU.COM — Pemerintah Kabupaten Bone kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kabupaten Bone kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi istimewa karena merupakan opini WTP ke-11 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Bone, sejak laporan keuangan tahun anggaran 2015 hingga 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (2/6/2026).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. Turut mendampingi dalam penerimaan tersebut Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengungkapkan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih daerah yang dipimpinnya. Menurutnya, opini WTP bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini menjadi kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi Kabupaten Bone. Alhamdulillah, Bone kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Andi Asman Sulaiman.
Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut merupakan hasil kerja kolektif seluruh pihak, baik unsur eksekutif, legislatif, maupun dukungan masyarakat.
“Penghargaan ini diraih berkat kerja sama dan kolaborasi semua pihak. Sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta doa dan dukungan seluruh masyarakat Bone menjadi kunci keberhasilan ini,” katanya.
Menurut Andi Asman, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone telah disusun dan disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian internal yang memadai, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan LHP LKPD ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sekaligus menandai berakhirnya proses audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Raihan WTP ke-11 secara berturut-turut semakin memperkuat posisi Kabupaten Bone sebagai salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang konsisten menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah selama lebih dari satu dekade.
Prestasi tersebut sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat. (*)










