Pengembang Abai Kelayakan Hunian, Kapolres Bone Siap Ambil Langkah Hukum

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 14:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,–  Meski aturan mengenai standar kelayakan perumahan telah diatur jelas dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2021, kenyataannya masih banyak pengembang yang abai. Sejumlah perumahan lama bahkan ditinggalkan begitu saja oleh pengembangnya, membuat warga penghuni hanya bisa pasrah ketika menghadapi berbagai permasalahan.

Salah satunya terjadi di Perumahan BTN Bone Wood Gardenia. Seorang warga mengaku telah melaporkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan, seperti tidak adanya drainase dan jembatan yang rusak. Namun, bukannya mendapat perbaikan dari pihak pengembang, warga justru diminta melakukan perbaikan secara gotong royong.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan Kabupaten Bone, Andi Syamsu Rijal atau yang akrab disapa Andi Ichal, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/11/25), mengakui bahwa banyak perumahan lama yang bermasalah. Mulai dari site plan yang tidak sesuai, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang tidak lengkap, hingga persoalan sertifikat.

Baca Juga:  Kapolres Bone Apresiasi Kelancaran Debat Publik Kedua Pilkada Bone 2024

“Kalau perumahan lama memang begitu. Kami di sini hanya mengeluarkan rekomendasi untuk sintap, itu pun khusus perumahan yang dibangun mulai 2021 sampai sekarang,” jelas Andi Ichal.

Menurutnya, lemahnya pengawasan disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar kelayakan perumahan dan mekanisme penindakan. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembongkaran atau memberi sanksi tegas kepada pengembang yang nakal. Saat ini, tindakan yang dapat dilakukan hanya sebatas teguran lisan maupun tertulis.

Baca Juga:  Kapolres Bone Beri Pesan Kamtibmas Jelang Pergantian Tahun

“Lemah memang karena kita tidak punya perda penindakan. Yang bisa kami lakukan sekarang hanya memastikan perumahan yang diberi surat layak fungsi benar-benar sudah dilengkapi PSU. Kalau pengembang perumahannya bermasalah, mereka tidak akan kami beri izin lagi untuk membangun perumahan baru,” tegasnya.

Selain ketentuan dalam Kepmen PUPR, pengembang maupun bank pelaksana yang tidak patuh dapat dijerat pidana melalui sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta UU Tipikor Pasal 2 dan 3 apabila terjadi penyalahgunaan dana subsidi negara.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh pengembang nakal.

Baca Juga:  Pj Bupati dan Kapolres Bone Ikut Donor Darah, di Hut ke-64 Bank Sulselbar

“Saya sudah perintahkan Kanit Ekonomi untuk berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan supaya jelas bagaimana penanganannya ke depan,” ujar AKBP Sugeng.

Sementara itu, dugaan adanya praktik tidak transparan antara pengembang dan pihak bank pelaksana juga mencuat. Hal ini terlihat dari minimnya informasi yang diberikan Bank BTN ketika dikonfirmasi mengenai lolosnya akad kredit konsumen, padahal perumahan yang akan ditempati belum layak huni. Kondisi di lapangan memperlihatkan PSU yang jauh dari standar, seperti listrik dan air yang belum terpasang serta kondisi jalan dan drainase yang memprihatinkan. (*)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Dinantikan, Jalan Awang Cenrana – Lebongnge Diresmikan Bupati Bone
Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost
Petani di Lappariaja Bone Ditemukan Meninggal di Sungai, Motor Tergeletak di Lokasi
Bupati Bone Sidak UKPBJ, Perintahkan Percepatan Lelang Proyek Strategis
Aksi Mahasiswa di DPRD Bone Sempat Ricuh, Massa Terlibat Saling Dorong dengan Aparat
Gubernur Sulsel Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Jalan Tanaberu-Tanete dan Sinjai-Kajang
Pulihkan Tambak dan Ekonomi Warga, Multipihak Tanam 15 Ribu Mangrove di Kajang, Bulukumba
Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:16 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Jalan Awang Cenrana – Lebongnge Diresmikan Bupati Bone

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:10 WITA

Petani di Lappariaja Bone Ditemukan Meninggal di Sungai, Motor Tergeletak di Lokasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:41 WITA

Bupati Bone Sidak UKPBJ, Perintahkan Percepatan Lelang Proyek Strategis

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:20 WITA

Aksi Mahasiswa di DPRD Bone Sempat Ricuh, Massa Terlibat Saling Dorong dengan Aparat

Berita Terbaru