Pengembang Abai Kelayakan Hunian, Kapolres Bone Siap Ambil Langkah Hukum

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 14:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,–  Meski aturan mengenai standar kelayakan perumahan telah diatur jelas dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2021, kenyataannya masih banyak pengembang yang abai. Sejumlah perumahan lama bahkan ditinggalkan begitu saja oleh pengembangnya, membuat warga penghuni hanya bisa pasrah ketika menghadapi berbagai permasalahan.

Salah satunya terjadi di Perumahan BTN Bone Wood Gardenia. Seorang warga mengaku telah melaporkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan, seperti tidak adanya drainase dan jembatan yang rusak. Namun, bukannya mendapat perbaikan dari pihak pengembang, warga justru diminta melakukan perbaikan secara gotong royong.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan Kabupaten Bone, Andi Syamsu Rijal atau yang akrab disapa Andi Ichal, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (18/11/25), mengakui bahwa banyak perumahan lama yang bermasalah. Mulai dari site plan yang tidak sesuai, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang tidak lengkap, hingga persoalan sertifikat.

Baca Juga:  Respon Cepat, Personel Satlantas Polres Bone Bantu Korban Laka Lantas di Jalan

“Kalau perumahan lama memang begitu. Kami di sini hanya mengeluarkan rekomendasi untuk sintap, itu pun khusus perumahan yang dibangun mulai 2021 sampai sekarang,” jelas Andi Ichal.

Menurutnya, lemahnya pengawasan disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar kelayakan perumahan dan mekanisme penindakan. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembongkaran atau memberi sanksi tegas kepada pengembang yang nakal. Saat ini, tindakan yang dapat dilakukan hanya sebatas teguran lisan maupun tertulis.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Tinjau Progres MYP Paket 1 Ruas Jalan Tanaberu-Tanete dan Sinjai-Kajang

“Lemah memang karena kita tidak punya perda penindakan. Yang bisa kami lakukan sekarang hanya memastikan perumahan yang diberi surat layak fungsi benar-benar sudah dilengkapi PSU. Kalau pengembang perumahannya bermasalah, mereka tidak akan kami beri izin lagi untuk membangun perumahan baru,” tegasnya.

Selain ketentuan dalam Kepmen PUPR, pengembang maupun bank pelaksana yang tidak patuh dapat dijerat pidana melalui sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta UU Tipikor Pasal 2 dan 3 apabila terjadi penyalahgunaan dana subsidi negara.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh pengembang nakal.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Kunjungan Kerja ke Bone, Perkuat Program Pemeliharaan Keamanan

“Saya sudah perintahkan Kanit Ekonomi untuk berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan supaya jelas bagaimana penanganannya ke depan,” ujar AKBP Sugeng.

Sementara itu, dugaan adanya praktik tidak transparan antara pengembang dan pihak bank pelaksana juga mencuat. Hal ini terlihat dari minimnya informasi yang diberikan Bank BTN ketika dikonfirmasi mengenai lolosnya akad kredit konsumen, padahal perumahan yang akan ditempati belum layak huni. Kondisi di lapangan memperlihatkan PSU yang jauh dari standar, seperti listrik dan air yang belum terpasang serta kondisi jalan dan drainase yang memprihatinkan. (*)

Berita Terkait

Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi
Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa
Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang
Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN
Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71
Motor Honda Genio Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Camming Bone, Diduga Korsleting
Mertua-Menantu Terlibat Pertikaian Berdarah di Bone, Keduanya Berujung Meninggal Dunia
Di Tengah Keluhan Nelayan, Solar Subsidi Bone Diduga Mengalir ke Morowali, Siapa di Baliknya?

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:11 WITA

Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi

Rabu, 23 September 2026 - 23:14 WITA

Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa

Rabu, 23 September 2026 - 01:55 WITA

Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang

Selasa, 22 September 2026 - 18:35 WITA

Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN

Selasa, 22 September 2026 - 13:55 WITA

Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71

Berita Terbaru