BONE,BONEKU.COM,– Seorang warga Kecamatan Amali Kabupaten Bone, berinisial PD (39), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak penganiayaan berat (Anirat) terhadap seorang warga lain berinisial TM (56) menggunakan senjata tajam jenis parang.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian Polres Bone, peristiwa penganiayaan tersebut dipicu adanya selisih paham sebelumnya antara pelaku dan korban beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga:  Film Animasi Berbahasa Bugis Akan Segera Launcing di Bioskop

Kapolsek Amali, Iptu Hasanuddin, menjelaskan bahwa, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya diantaranya, luka terbuka pada telapak tangan kanan bagian bawah, luka pada lengan kiri dan kanan, luka terbuka pada kaki kiri, serta luka gores pada pipi kiri.

“Pelaku mendatangi korban di kebunnya. Dari keterangan awal, mereka sebelumnya ada selisih paham sekitar lima hari lalu. Pelaku langsung melakukan penganiayaan menggunakan parang,” ujarnya.  Kamis 20/11/2025

Baca Juga:  Tekan Angka Pelanggaran Dan Kecelakaan Anak di Bawah Umur, Satlantas Polres Bone Gelar Pertemuan FKKL

Lebih jauh dia mengatakan bahwa usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terjadinya tindakan penganiayaan berat, Tim Resmob Polres Bone langsung berkoordinasi dengan Polsek Amali untuk segera mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Tim YM, Cium Adanya Kecurangan Pada Rekapitulasi Perhitungan Suara TPS

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, Sementara untuk motifnya sendiri masih didalami oleh penyidik,” Ujarnya (*)