Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial MW (39) di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bone yang dipimpin Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi dan dihadiri oleh Bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian Polres Bone memperlihatkan barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yang beratnya mencapai 500 gram.

Baca Juga:  Bupati Bone Minta Jajaran Sigap Tangani Insiden di Pesta Pernikahan di Kahu

Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, mengungkapkan bahwa barang bukti 500 gram sabu tersebut merupakan sisa dari total 3 kilogram yang sebelumnya dibawa pelaku dari luar Sulawesi masuk ke wilayah Bone.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 500 gram ini merupakan sisa dari total 3 kilogram sabu yang dibawa oleh pelaku dari luar Sulawesi,” ujar IPTU Irham kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan di luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Dua Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone

“Peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di lapas luar Sulsel berinisial Z yang saat ini masih menjalani hukuman, dalam waktu dekat kami akan berangkat kesana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkapnya

Dari pengakuan terduga pelaku (MW), dia menjemput barang tersebut lalu membawanya masuk ke Bone, sebagian besar barang tersebut sudah di edarkan di luar Kabupaten Bone.

“Dari pengakuan terduga pelaku ini, dia menjemput barang tersebut dengan iming-iming upah Rp.50 juta sekali pengantaran,” Ungkap Iptu Irham

Baca Juga:  Rakornas Kemendagri 2026, Bone Siap Satukan Langkah dengan Pemerintah Pusat

Selain MW, Polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial YD, dan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya, 2 unit Handphone, Body bag, 1 unit cosmos (tempat menyembunyikan sabu) dan 1 unit mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Polisi kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan KUHAP yang baru dengan ancaman hukuman penjara  seumur hidup atau kurungan minimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost
Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik
Gubernur Sulsel Groundbreaking Rumah Layak Huni di Takalar, 40 Unit Siap Dibangun
TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Edukasi B2SA dan Rumah Pangan
Polres Soppeng Ajak Masyarakat Ramaikan Car Free Day dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Dinilai Jadi Inspirasi bagi Masyarakat
Surat Permohonan RDPU WIB soal Pembahasan CSR Belum Ada Jawaban dari Pimpinan DPRD Bone
Berkeliaran di Paccing, ODGJ Asal Bainang Akhirnya Dipindah, Warga Paccing Pernah Rugi Bahkan Masuk Sel

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost

Senin, 22 Juni 2026 - 13:13 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:16 WITA

Gubernur Sulsel Groundbreaking Rumah Layak Huni di Takalar, 40 Unit Siap Dibangun

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:43 WITA

TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Edukasi B2SA dan Rumah Pangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Polres Soppeng Ajak Masyarakat Ramaikan Car Free Day dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru