Pencatutan Nama Pejabat Sebagai Penanggungjawab Kian Memanas, Kuasa Hukum Resmi Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum saat mendatangi SPKT Polres Bone, Rabu Malam, 14/4/2026

Tim Kuasa Hukum saat mendatangi SPKT Polres Bone, Rabu Malam, 14/4/2026

BONE.BONEKU.COM,– Polemik yang menyeret nama salah satu pejabat daerah di Kabupaten Bone kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Edy Saputra Syam, Andi Salahuddin, SH, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dibuat pada pukul 00.01 WITA dengan nomor: STTLP/211/IV/2016/SPKT/RESBONE/POLDA SULSEL di Polres Bone.

Kuasa hukum menyatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam membela hak konstitusional kliennya yang dinilai telah dilanggar.

“Iya, benar bahwa kami tadi malam telah membuat laporan polisi terkait persoalan ini. Ini bentuk konsistensi kami bahwa kami tidak main-main dalam menangani perkara ini,” ujar Andi Salahuddin, Rabu, 15/4/2026.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 434 dan 435 KUHP, serta subsider Pasal 26 dan Pasal 32 UU ITE jo Pasal 65 dan Pasal 67 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Ditangkap, 26 Saset Sabu Ditemukan

Adapun pihak yang dilaporkan adalah IR dan pihak-pihak lain yang diduga turut bersepakat menyebarkan nomor kontak pribadi kliennya di media sosial tanpa izin.

“Yang kami laporkan adalah saudara IR dan pihak-pihak yang bersepakat mencantumkan nomor klien kami di media sosial tanpa persetujuan. Ini murni terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung,” tegasnya.

Kuasa hukum menjelaskan, pihaknya tidak serta-merta melaporkan seluruh panitia kegiatan. Hal ini karena diyakini tidak semua panitia terlibat atau menyetujui tindakan tersebut.

Lebih lanjut, ia juga membantah keras tudingan yang menyebut kliennya bertanggung jawab atas pengembalian dana (refund) peserta kegiatan yang sempat menjadi polemik.

Baca Juga:  Begini Penampakan Sapi Kurban Jokowi yang Dibeli di Bone

Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada, mengingat kliennya sama sekali tidak mengetahui ataupun terlibat dalam pengelolaan keuangan kegiatan tersebut.

“Dalam konferensi pers mereka sendiri mengakui bahwa uang pendaftaran ditransfer ke rekening atas nama LK. Lalu kenapa klien kami yang diminta bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut? Itu jelas tidak nyambung,” katanya.

Ia menegaskan, dana tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan kliennya. Oleh karena itu, tanggung jawab pengembalian dana seharusnya berada pada pihak yang mengelola dan menerima dana tersebut.

“Kalau memang dananya masih ada, kembalikan saja. Kalau sudah digunakan, ya harus dipertanggungjawabkan. Jangan malah menggiring opini publik dengan mencatut nama klien kami,” tegasnya lagi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum (legal standing) yang digunakan untuk menyeret kliennya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

Kuasa hukum mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik, termasuk dengan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam.

Namun, karena tidak adanya itikad baik, maka langkah hukum akhirnya ditempuh.

Akibat polemik ini, kliennya yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) disebut mengalami gangguan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Saat ini kami menghormati dan menunggu proses hukum yang berjalan,” tutupnya. (*)

Penulis : Heri

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan
Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan
Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda
Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi
Jalan Baru Lapeccang–Lonrong Diresmikan, Bupati Bone Janjikan Pembangunan Merata
KPPN Watampone Beri Penghargaan Satker Terbaik, Perkuat Sinergi Pengelolaan APBN
TPID Bone Gelar Operasi Pasar di Pasar Palakka, Harga Bahan Pokok Relatif Stabil, Ikan Masih Mahal
Pemkab Bone Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Merdeka, Wabup Ajak Masyarakat Hadir

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:34 WITA

Perangi Narkotika hingga Desa, Bupati Bone Resmikan Tim P4GN di 27 Kecamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:27 WITA

Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Tagih Gaji, Upah Telat Lebih Tiga Pekan

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:18 WITA

Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone Masih Bergulir, Versi Korban dan Saksi Berbeda

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:48 WITA

Diduga Dipicu Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:02 WITA

Jalan Baru Lapeccang–Lonrong Diresmikan, Bupati Bone Janjikan Pembangunan Merata

Berita Terbaru