BONE.BONEKU.COM,– Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone berhasil menemukan satu unit sepeda motor hasil curian dalam kegiatan operasi di wilayah Kabupaten Bone. Dalam kejadian tersebut, seorang pemuda turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kegiatan berlangsung di Jalan Poros Bone–Wajo, tepatnya di Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, pada Senin siang (4/5/2026). Operasi ini merupakan bagian dari pendampingan bersama PT. Jasa Raharja Cabang Watampone dalam rangka pengujian berkala kendaraan, sosialisasi, serta uji petik Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengungkapkan bahwa temuan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di lokasi kegiatan.
“Personel menemukan sepeda motor berwarna hitam tanpa pelat nomor di bagian depan, sementara pelat belakang terpasang DD 2811 CG,” ujarnya.
Motor tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisial AT (21). Saat diminta menunjukkan dokumen kendaraan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan kelengkapan surat-surat, sehingga petugas langsung mengamankan kendaraan tersebut.
Tak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, seorang perempuan mendatangi petugas dan mengaku bahwa motor tersebut merupakan milik temannya yang sebelumnya telah dilaporkan hilang di wilayah hukum Polres Jeneponto.
“Setelah dilakukan interogasi, AT mengakui bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya dan diambil dari wilayah Jeneponto,” lanjut AKP Riyanda.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jeneponto dan memastikan bahwa kendaraan tersebut benar merupakan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkan sebelumnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dua Boccoe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)










