BONE, BONEKU.COM – Menanggapi pemberitaan sulitnya akses data terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) serta data perusahaan pertambangan di Kabupaten Bone, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bone, Anwar, akhirnya memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan, ketiadaan data di tingkat kabupaten murni karena urusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Anwar, pengelolaan perizinan hingga pendataan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan tidak lagi ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone, melainkan dikelola langsung oleh DPMPTSP tingkat provinsi.
“Adapun izin perusahaan tambang dikelola oleh DPMPTSP provinsi, sehingga otomatis tidak ada data sama sekali di DPMPTSP Kabupaten Bone. Demikian pula halnya untuk data CSR perusahaan,” tegas Anwar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, Anwar juga mengklarifikasi alasan mengapa data pelaksanaan CSR pun tidak tersedia di instansi daerah. Hal ini lantaran hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan, baik tambang maupun sektor lain, yang melaporkan atau menyampaikan laporan pelaksanaan program CSR-nya ke pemerintah kabupaten.
“Mengenai soal CSR, DPMPTSP kabupaten memang tidak memiliki data. karena memang belum ada perusahaan yang melaporkan atau menyampaikan laporan terkait pelaksanaan CSR ke kami. Demikian pula urusan izin tambang, kewenangan sepenuhnya ada di DPMPTSP provinsi,” jelasnya menegaskan pernyataan sebelumnya.
Penjelasan dari Kadis Kominfo Anwar tersebut memperjelas apa yang sebelumnya disampaikan Kepala DPMPTSP Bone, Andi Irma, yang juga mengaku tidak memiliki data apapun soal tambang dan CSR, serta mengarahkan pemohon informasi untuk mengajukan surat resmi ke Diskominfo.
Kondisi ini menegaskan bahwa masyarakat maupun pihak yang membutuhkan data resmi terkait kepatuhan perusahaan tambang dan pelaksanaan kewajiban sosialnya, harus mengajukan permintaan langsung ke instansi di tingkat provinsi, karena pemerintah kabupaten sama sekali tidak memegang data maupun kewenangan terkait hal tersebut.
Sekedar diketahui, total jumlah perusahaan yang tercatat memiliki izin usaha di Kabupaten Bone sampai tahun 2026 tercatat sebanyak 620 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari 207 Perseroan Terbatas (PT), 392 Commanditaire Vennootschap (CV), 2 Firma, dan 19 perusahaan dalam bentuk usaha lainnya.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










