WAJO, BONEKU.COM – Seorang Ibu rumah tangga, Ana Tasya Fitriani Ramadhan (24), resmi melaporkan suaminya, Rusli (29), ke Polres Wajo, Sulawesi Selatan. Rusli diduga nekat menikah kembali dengan Nur Azizah Asis tanpa persetujuan tertulis maupun sepengetahuan Ana, yang kedudukannya sebagai istri sah tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Laporan resmi tercatat dengan nomor STTLP/121/V/2026/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULSEL pada Mei 2026. Ikatan sah pernikahan Ana Tasya dan Rusli tercantum jelas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 7308211‑01.2024/019 yang diterbitkan KUA Tanete Riattang pada tahun 2024.
Dalam pengaduannya, Ana Tasya menegaskan adanya dugaan kuat pemalsuan dan rekayasa data yang dilakukan Rusli demi melancarkan pernikahan keduanya. Dokumen-dokumen yang dimanipulasi secara sistematis meliputi Surat izin dari orang tua, Surat pengantar nikah dari Desa Kampiri, Rekomendasi permohonan kehendak pernikahan dari KUA Pammana, yang kemudian dijadikan syarat mutlak pencatatan di KUA Tempe, Kabupaten Wajo.
Dari rekayasa tersebut, administrasi lolos dan dianggap lengkap, padahal faktanya Rusli masih terikat sah perkawinan dan sama sekali tidak memiliki izin poligami baik dari istri pertama maupun penetapan Pengadilan Agama sesuai amanat Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
“Suami saya menikah kembali tanpa izin dan sepengetahuan saya sama sekali. Lebih memprihatinkan, dia diduga memalsukan berbagai dokumen penting, mulai dari surat izin orang tua, surat pengantar desa, hingga surat rekomendasi dari KUA Pammana agar bisa tercatat sah di KUA Tempe. Ini bukan sekadar pelanggaran rumah tangga, melainkan rekayasa hukum yang merugikan hak sah saya dan merusak sistem administrasi negara.,” tegas Ana Tasya saat ditemui, Selasa (9/6/2026).
Salah satu keluarga korban, Widya mengatakan bahwa Perbuatan Rusli ini bisa disangkakan melanggar Pasal 279 KUHP tentang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan lain yang sah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, yang diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Menanggapi kasus ini, Kepala KUA Pammana, Asgar, secara terbuka mengakui pemalsuan data yang dilakukan Rusli sekaligus membenarkan adanya kelalaian pihaknya dalam memverifikasi berkas.
“Memang diakui, Sepertinya Rusli melakukan pemalsuan data terkait penerbitan rekomendasi pernikahan keduanya. Saat itu, sistem aplikasi SIMKAH sedang tidak terhubung dengan data Dukcapil, sehingga kami tidak bisa melakukan verifikasi otomatis lewat NIK. Padahal, arsip fisik rekomendasi nikah pertamanya sebenarnya masih tersimpan lengkap di sini. Namun, kami mengakui kekeliruan rekomendasi kedua itu diterbitkan tanpa mengecek arsip fisik pernikahan pertamanya yang ada di kantor kami.”
Pengakuan ini menjadi bukti kunci bahwa pernikahan kedua tersebut lolos bukan karena sah, melainkan karena pelaku memanfaatkan gangguan sistem dan celah akibat lemahnya pengecekan manual terhadap arsip yang tersedia. Rekomendasi yang cacat prosedur itu akhirnya diserahkan ke KUA Tempe sebagai dasar pencatatan.
Saat ini, penyidik Polres Wajo telah menerima laporan tersebut berikut berkas lengkap beserta bukti sah akta nikah istri pertama dan hasil penelusuran ketidakwajaran dokumen. Pemeriksaan saksi serta verifikasi keabsahan berkas di Desa Kampiri dan instansi KUA terkait terus dilakukan guna membuktikan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa tersebut.
Ana Tasya berharap aparat menindak tegas pelaku dan pihak yang terlibat, serta membatalkan pernikahan kedua yang lahir dari dokumen palsu demi melindungi hak-hak sah dirinya dan kedua anaknya.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










