WAJO. BONEKU.COM – Ratusan warga Desa Abbanuangnge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, mendatangi Kantor DPRD Wajo, Senin (22/6/2026), untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan pertanahan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Wajo, H. Mustafa, yang memastikan seluruh tuntutan warga akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Menurut Mustafa, masyarakat menyampaikan beberapa persoalan, di antaranya terkait klaim hak atas lahan yang berada di kawasan Blok 26 yang selama ini diperjuangkan oleh warga Desa Abbanuangnge.
“Saudara-saudara kita dari Desa Abbanuangnge menyampaikan beberapa poin aspirasi, salah satunya terkait perjuangan hak-hak mereka atas lahan yang menurut masyarakat masuk dalam kawasan Blok 26,” ujar Mustafa.
Ia menjelaskan, sebagian besar persoalan yang disampaikan warga bersifat teknis dan memerlukan klarifikasi serta dukungan data dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, DPRD Wajo akan mengundang seluruh pihak terkait dalam forum RDPU guna memperoleh gambaran yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti karena hampir seluruh poin yang disampaikan merupakan persoalan teknis. Untuk masalah pertanahan tentu kami akan menghadirkan BPN, Bapenda terkait pembayaran pajak, camat, mantan camat, kepala desa, mantan kepala desa, kepala dusun, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan ini,” jelasnya.
Selain menghadirkan instansi pemerintah dan pihak terkait, DPRD Wajo juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Desa Abbanuangnge yang ingin hadir dan memberikan keterangan secara langsung dalam forum tersebut.
“Termasuk seluruh masyarakat Abbanuangnge yang ingin hadir, kami akan menerima dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam RDPU nanti,” tambahnya.
Mustafa menegaskan, Komisi I DPRD Wajo berkomitmen mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat hingga memperoleh kejelasan dan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“RDPU ini insyaallah akan segera kami tindak lanjuti dan kami kawal secara serius. Rencananya pada 2 Juli 2026 akan dilaksanakan. Dalam forum itu nanti akan dibahas berbagai alternatif penyelesaian serta rekomendasi yang akan kami keluarkan secara politis sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat berharap forum RDPU yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli mendatang dapat menjadi langkah awal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi polemik di Desa Abbanuangnge, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi










