BONE.BONEKU.COM – Seorang pria berinisial AN, warga Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone setelah namanya sempat viral di media sosial karena diduga mengintimidasi seorang jurnalis online.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan terduga pelaku menghubungi jurnalis yang memberitakan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cenrana. Dalam percakapan yang beredar, terduga pelaku disebut mengajak jurnalis tersebut untuk berduel.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Satresnarkoba Polres Bone melakukan penyelidikan dan mengamankan pria tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkotika maupun alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Meski demikian, berdasarkan hasil interogasi, AN mengakui bahwa dirinya memang pernah menjual narkoba. Ia mengaku telah berhenti melakukan aktivitas tersebut setelah kasus yang menyeret namanya menjadi viral di media sosial.
“Berdasarkan hasil interogasi kami, terduga pelaku ini telah berhenti dan menghilangkan semua yang barang bukti yang berkaitan dengan narkoba pasca viral kemarin, dan saat kami melakukan penggeledahan memang tidak ada barang bukti sama sekali yang berkaitan dengan narkoba,” Kata Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham saat ditemui di ruangannya, Jumat 3 Juli 2026.
Kasat narkoba Polres Bone juga mengungkapkan bahwa dari pengakuan pelaku sendiri memang sebelumnya pernah mengedarkan narkotika bahkan terakhir itu pada awal bulan Juni kemarin. Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine juga menunjukkan bahwa AN positif menggunakan narkoba.
“Pelaku mengakui bahwa 1 hari sebelum kami amankan dia sempat konsumsi narkoba” Tambahnya
Sementara itu, terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis, AN membantah telah melakukan pengancaman terhadap seorang Jurnalis online yang mengaitkan dirinya. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap telepon genggam pelaku, polisi juga belum menemukan bukti percakapan yang mengarah pada dugaan pengancaman atau tindakan intimidasi sebagaimana yang beredar di media sosial.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Bone masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami pengakuan terduga pelaku serta mencari kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, AN saat ini ditahan sementara di Rumah Tahanan Polres Bone.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi









