Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : 3 ari 6 terduga pelaku pengeroyokan polisi yang sudah diamankan Sat Resmob Polres Bone.

Foto : 3 ari 6 terduga pelaku pengeroyokan polisi yang sudah diamankan Sat Resmob Polres Bone.

BONE.BONEKU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di kawasan Lapangan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Enam pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bone pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bone.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bone,” ujar AKP Alvin saat ditemui di Mapolres Bone, Selasa (14/7/2026).

Lanjut kata dia, Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di kawasan kuliner Lapangan Merdeka Bone.

Baca Juga:  Warga Libureng Ditebas Parang, Diduga Motif Sengketa Tanah

Korban diketahui berinisial MF (23), seorang anggota Polri yang berdomisili di Desa Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Saat itu korban tengah duduk bersama rekannya sambil menikmati makanan di salah satu lapak kuliner. Namun situasi berubah ketika salah seorang terduga pelaku diduga memukul tangan teman korban yang sedang makan.

Insiden tersebut memicu adu mulut antara kedua belah pihak. Korban kemudian berusaha melerai dan meredam ketegangan agar keributan tidak meluas. Namun upaya tersebut justru berujung pada aksi pengeroyokan.

Polisi menyebut korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka.

Baca Juga:  KPU Bone Akan Rekrut 2.264 PPDP Jelang Pilkada

Akibat kejadian itu, korban mengalami bengkak pada wajah sebelah kiri, memar di tangan kanan, serta luka bengkak di bagian kepala. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir bergerak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan penyelidikan perkara.

Menurut AKP Alvin, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar Polres Bone untuk menekan aksi premanisme dan tindak kriminal di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Tak Hanya Balapan, Drag Night Kapolres Cup Angkat Ekonomi Warga Bone

“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana.

“Layanan Call Center 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Sibulue Taklukkan Buaya Muara 3 Meter Diduga Masih Ada Satu Ekor Lebih Besar Berkeliaran
Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius
PHRI Sulsel: HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Angkat Okupansi Hotel hingga Dua Kali Lipat
Selisih Ratusan Juta Bantuan CSR Bank Sulselbar, Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Rinci
Aspirasi WIB, RDP DPRD Bahas CSR Bone, Perbup Belum Terbit 7 Tahun
Banjir Sungai Baliase, Masamba, dan Rongkong Jadi Fokus Sidang TKPSDA
Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Sawah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Nasyithah Usman Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Diskominfo Soppeng

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:16 WITA

Berusaha Redam Keributan, Anggota Polri Malah Dikeroyok, Enam Pemuda Kini Ditangkap Polisi

Senin, 13 Juli 2026 - 18:47 WITA

Warga Sibulue Taklukkan Buaya Muara 3 Meter Diduga Masih Ada Satu Ekor Lebih Besar Berkeliaran

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:54 WITA

Gerakan Ayah Mengantar Anak, Pemkab Soppeng Terapkan Setara Presensi Bebas Radius

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:30 WITA

PHRI Sulsel: HKG PKK ke-54 dan 46 Tahun Dekranas Angkat Okupansi Hotel hingga Dua Kali Lipat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WITA

Selisih Ratusan Juta Bantuan CSR Bank Sulselbar, Pihak Bank Belum Beri Penjelasan Rinci

Berita Terbaru