Warga Daraga Gelar Aksi Damai di PN Sengkang, Minta Hakim Putuskan Perkara Berdasarkan Fakta Sidang

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,– Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.

Puluhan warga yang mengikuti aksi mengaku hadir sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa yang sedang menjalani proses hukum. Dalam kesempatan itu, massa juga menyerahkan dokumen berisi aspirasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang agar majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Jenderal Lapangan KPH Masyarakat Daraga, Marsose Gala, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan untuk menghalangi jalannya persidangan maupun mengintervensi proses hukum.

Baca Juga:  Partai Gerindra Raih Satu Kursi di Dapil I Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.

“Kami datang di sini bukan untuk menghalangi pekerjaan pengadilan ataupun mengintervensi proses hukum. Kami hanya ingin menunjukkan solidaritas kepada teman kami dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani,” ujarnya.

Dalam orasinya, Marsose menyampaikan sejumlah hal yang menurut KPH Masyarakat Daraga perlu menjadi pertimbangan majelis hakim. Di antaranya keberadaan pemakaman tua di lokasi yang disengketakan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah dilakukan sejak 2010 atau sebelum penetapan kawasan hutan pada 2011, serta informasi mengenai adanya hak atas tanah di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Wajo Tebar 80 Ribu Benih Ikan untuk Kembalikan Kejayaan Danau Tempe

Selain itu, KPH Masyarakat Daraga juga berharap Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Wajo menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.

Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Muhammad Nur Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen yang diterima akan diteruskan kepada majelis hakim.

“Dokumen sudah kami terima dan akan kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Wajo Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Lewat Buka Puasa Bersama

Berdasarkan kronologi yang disampaikan KPH Masyarakat Daraga, perkara ini bermula pada 14 Februari 2026 saat sejumlah pekerja yang membersihkan lahan milik Daeng Matteru diamankan oleh UPTD KPH Awota bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Saat itu, lahan tersebut dinyatakan sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Di sisi lain, KPH Masyarakat Daraga berpendapat lahan tersebut telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun dan telah menjadi objek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Klaim tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari pokok perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sengkang. (*)

Berita Terkait

Gerakan Bersih Dimulai dari Kelurahan, Seluruh Lurah di Kecamatan Tempe Teken Komitmen
Bangkit, Pulih, dan Berdaya! Rutan Sengkang Perkuat Mental Warga Binaan Bersama TDA Wajo
Konsolidasi Hingga Akar Rumput, PSI Wajo Bentuk Kepengurusan DPRt di Lapongkoda
DLH dan Dinas PUPR Wajo Bersinergi Dorong Penerapan Biopori dalam Setiap Perencanaan Bangunan
Aksi Nyata PSI Wajo! Korban Kebakaran di Pitumpanua Terima Bantuan Program Peduli Berbagi
PKB Lantik Serentak 514 DPC dan 38 DPW, Siap Wujudkan Politik Berpihak kepada Rakyat
Reses DPRD Wajo, Warga Tanatempare’e Keluhkan Listrik Sering Down dan Rusak Peralatan Elektronik
Warga Wajo Keluhkan LPG 3 Kg Sulit Didapat, Polres Siap Turun Selidiki

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:32 WITA

Warga Daraga Gelar Aksi Damai di PN Sengkang, Minta Hakim Putuskan Perkara Berdasarkan Fakta Sidang

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:57 WITA

Gerakan Bersih Dimulai dari Kelurahan, Seluruh Lurah di Kecamatan Tempe Teken Komitmen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:56 WITA

Bangkit, Pulih, dan Berdaya! Rutan Sengkang Perkuat Mental Warga Binaan Bersama TDA Wajo

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:44 WITA

Konsolidasi Hingga Akar Rumput, PSI Wajo Bentuk Kepengurusan DPRt di Lapongkoda

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WITA

DLH dan Dinas PUPR Wajo Bersinergi Dorong Penerapan Biopori dalam Setiap Perencanaan Bangunan

Berita Terbaru