BONEKU.COM.BONE,– Seorang pemuda di Kabupaten Bone diringkus pihak kepolisian dari jajaran Sat Narkoba Polres Bone atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 Ball.
Pria tersebut diketahui berinisial RL (24) yang merupakan warga Jalan Gunung Bawakaraeng Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan,(RL) diamankan polisi pada hari minggu (24/12/2023).
Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Bone Kompol Sarifuddin yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Desi Ayu Putri, Kasat Narkoba, Iptu Andi Reza Pahlawan, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar dan KBO Sat Reskrim Ipda Gunawan saat menggelar pres rilis di Aula Polres Bone, Jumat 29/12/2023.
“Pelaku ditangkap oleh jajaran narkoba polres bone di jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo pada minggu kemarin, penangkapan dilakukan dengan cara anggota menyamar sebagai pembeli “Kata Kompol Sarifuddin
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa tangkapan Sat Narkoba tersebut bisa dikatakan lumayan besar karena mencapai 50 gram, apabila dijual itu bisa senilai kurang lebih Rp.50.000.000.
Dari hasil interogasi anggota, Pelaku (RL) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan hendak di edarkan di kota Watampone “Tambahnya
Saat ditanya dari masa asal barang haram tersebut (RL) menjelaskan bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial (SM) yang berdomisili di Makassar, dan saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SM.
Sekedar diketahui jumlah kasus narkoba yang ditangani Sat Narkoba Polres Bone sepanjang 2023 berjumlah 107 kasus dengan jumlah tersangka 132 laki-laki dan perempuan 7 orang, sementara jumlah barang bukti yang berhasil diamankan Sabu sebanyak 2,4 kg, 4500 butir pil ekstasi, 3,69 tembakau sintetis, dan 340 butir tramadol. (*)
Tim Redaksi