BONE, BONEKU.COM – Sorotan tajam publik tertuju kepada Kepala SMP Negeri 5 Watampone, Reny Sulastri Nurdin. Pasalnya, sejak resmi dilantik sebagai kepala sekolah oleh Bupati Bone pada Juni 2026, yang bersangkutan disebut belum pernah sama sekali menjalankan tugas di sekolah yang dipimpinnya.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, bahkan sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatannya terbit, Reny Sulastri telah berangkat ke Paris, Prancis. Hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan keberangkatan tersebut. Belum ada kejelasan apakah perjalanan itu merupakan agenda kedinasan, kegiatan pendidikan resmi, atau perjalanan pribadi.
Namun, beredar informasi yang menyebutkan keberangkatan tersebut menggunakan surat tugas yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Baharuddin. Yang menjadi sorotan utama, durasi perjalanan yang tertuang dalam surat tugas itu disebutkan mencapai lebih dari 30 hari.
Masyarakat pun mempertanyakan urgensi perjalanan dinas tersebut. Pasalnya, bila benar berlangsung lebih dari sebulan, durasi tersebut terbilang tidak lazim. Bahkan kunjungan kerja luar negeri Presiden maupun kepala daerah umumnya berlangsung jauh lebih singkat dibandingkan waktu yang disebutkan dalam surat tugas tersebut.
Kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Sebab, sebagai kepala sekolah yang baru saja dilantik, kehadiran pemimpin sekolah dinilai sangat penting untuk menjalankan fungsi manajerial, mengawal proses belajar mengajar, serta memastikan pelayanan pendidikan berjalan optimal.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Baharuddin, melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan.
“Maaf Ndi’ saya lagi sibuk, saya sementara di Bakungnge untuk persiapan kegiatan besok, nanti saya telepon lagi Ndi’,” jawab Baharuddin singkat sebelum menutup pembicaraan.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Bone, Reny Sulastri Nurdin, melalui sambungan telepon seluler belum berhasil karena nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Jika fakta-fakta tersebut terbukti benar, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar. Di antaranya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan serta menaati ketentuan jam kerja dan perintah kedinasan yang sah.
Selain itu, Permendikbud tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah juga menegaskan kepala sekolah wajib segera melaksanakan tugas kepemimpinan, manajerial, supervisi, dan pengembangan sekolah setelah menerima penugasan.
Terbitnya surat tugas dengan durasi panjang kepada kepala sekolah yang belum pernah masuk bertugas juga berpotensi mengandung unsur maladministrasi. Hal ini dapat menjadi objek pemeriksaan Inspektorat hingga Ombudsman RI apabila ada laporan masyarakat. Terlebih jika perjalanan tersebut menggunakan anggaran negara atau daerah, maka legalitas penugasan, pembiayaan, dan pertanggungjawabannya patut diperiksa secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Reny Sulastri Nurdin maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone terkait alasan perjalanan ke luar negeri tersebut, dasar penerbitan surat tugas, serta mengapa kepala sekolah belum menjalankan tugas sejak dilantik. Awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










