BONE.BONEKU.COM, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial RD (38) dan ST di wilayah Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap seorang terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan RD di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone. Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu sachet diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,0 gram bruto.
“Dari hasil pengakuan terduga pelaku, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ST, sehingga kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Iptu Irham.
Pengembangan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan ST di Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone.
Dari tangan ST, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,54 gram bruto.
“Dari pengakuan ST, barang tersebut diperoleh menggunakan sistem tempel di Kabupaten Sidrap,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)









