Pakar Ekonomi: Keputusan Gubernur Sulsel Tak Naikkan Pajak adalah Langkah Berani dan Rasional

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM, – Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tidak menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinilai sebagai langkah berani sekaligus rasional dalam menjaga kondisi perekonomian masyarakat.

Pakar Ekonomi, Prof. Dr. H. Marsuki, DEA, Ph.D menilai, kebijakan tersebut menarik untuk dilihat dari perspektif rasionalitas kebijakan fiskal, khususnya di tengah kondisi daya beli masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.

Menurut Prof Marsuki, keputusan Pemprov bersama DPRD Sulsel untuk mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB merupakan pilihan kebijakan yang dapat mencegah munculnya efek domino terhadap perekonomian.

“Keputusan Gubernur Sulsel untuk tidak menaikkan tarif pajak, khususnya BBNKB dan PBBKB yang didukung oleh DPRD, saya kira merupakan keputusan berani dan menarik untuk dievaluasi dari perspektif rasionalitas yang mendasari keputusan tersebut,” kata Prof Marsuki kepada media, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga:  Menteri Ara Beri Tambahan 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Sulsel, Apresiasi Komunikasi Gubernur Andi Sudirman

Ia melihat, kebijakan tersebut kemungkinan besar mempertimbangkan dampak lanjutan yang dapat terjadi apabila tarif pajak dinaikkan, terutama terhadap biaya logistik dan distribusi, harga barang kebutuhan pokok, serta daya beli masyarakat.

“Sepertinya keputusan tersebut terutama dimaksudkan untuk mencegah efek domino negatif akibat kenaikan biaya logistik dan distribusi, harga barang pokok, dan penurunan daya beli masyarakat yang saat ini sedang tidak kondusif perkembangannya,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menilai, kebijakan mempertahankan tarif pajak juga sejalan dengan pendekatan optimalisasi basis pajak atau tax base, dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan tarif atau tax rate.

Kata dia, pemerintah daerah tidak selalu harus meningkatkan penerimaan melalui kenaikan tarif. Optimalisasi basis pajak dapat menjadi pilihan dengan memperluas kepatuhan dan mengoptimalkan potensi wajib pajak yang sudah ada.

Baca Juga:  Sekjen APDESI Apresiasi Program MYP Pemprov Sulsel, Sebut Berdampak Nyata bagi Desa

“Jadi, pilihan kebijakan tersebut dari perspektif teori sesuai pendekatan strategi optimalisasi pada basis pajak (tax base) dibanding strategi berbasis tarif pajak (tax rate),” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menjaga aktivitas ekonomi agar tidak tertekan akibat meningkatnya biaya transaksi.

“Artinya, Pemprov lebih fokus pada strategi intensifikasi fiskal, digitalisasi layanan, dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” lanjut Prof Marsuki.

Lebih jauh, Prof Marsuki menyebut kebijakan tersebut berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama apabila dibarengi dengan pengelolaan anggaran yang efisien, bertanggung jawab, dan transparan.

Menurutnya, efisiensi belanja APBD perlu diarahkan pada program-program yang memberikan dampak ekonomi lebih luas dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) terhadap masyarakat.

“Dampaknya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov, apalagi jika dilakukan bersamaan dengan strategi efisiensi belanja APBD secara bertanggung jawab dan transparan,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp15 Miliar di Peringatan 682 Tahun Sidrap

“Fokus pada belanja-belanja yang mempunyai dampak multiplier positif pada sektor-sektor yang banyak menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan stabilitas harga kebutuhan pokok rakyat kebanyakan,” pungkas Prof Marsuki.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel sepakat untuk tidak menaikkan tarif BBNKB dan PBBKB dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, pada Rabu (26/8/2026) malam, disepakati bersama bahwa tarif BBNKB dan PBBKB tetap pada tarif yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, usulan tersebut tidak dilanjutkan. (*)

Berita Terkait

Hadiri Sulsel Expo 2026 UMKM dan Ekosistem Haji dan Umrah, Gubernur Andi Sudirman Dorong Produk UMKM Lokal Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Gubernur Andi Sudirman Buka Sulsel Expo & Culinary, Hadirkan Pasar Murah dan Tabligh Akbar
Ketua DWP Sulsel Sambangi Pelaku Usaha Perempuan di Sulsel Expo & Culinary, Borong Dagangan hingga Bagikan ke Warga
Belanja Rp100 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu, Ini Program Pasar Murah Sulsel Expo 2026
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sediakan Voucher Belanja Rp50.000 di Jalan Sehat Anti Mager, Kirab Pangan, Pasar Murah dan Job Fair
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Gubernur Andi Sudirman Telah Distribusikan 403.000 Liter Air Bersih untuk 4.936 KK di Makassar
Ekspedisi Rupiah Berdaulat Jangkau Lima Pulau Sulsel, BI Siapkan Rp25 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Hadiri Sulsel Expo 2026 UMKM dan Ekosistem Haji dan Umrah, Gubernur Andi Sudirman Dorong Produk UMKM Lokal Masuk Ekosistem Haji dan Umrah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:56 WITA

Ketua DWP Sulsel Sambangi Pelaku Usaha Perempuan di Sulsel Expo & Culinary, Borong Dagangan hingga Bagikan ke Warga

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Belanja Rp100 Ribu Cukup Bayar Rp50 Ribu, Ini Program Pasar Murah Sulsel Expo 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:28 WITA

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sediakan Voucher Belanja Rp50.000 di Jalan Sehat Anti Mager, Kirab Pangan, Pasar Murah dan Job Fair

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WITA

Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026

Berita Terbaru