BONE,BONEKU.COM,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan KJ Alias J sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari BNNP Sulsel, KJ saat ini sudah di tahan untuk mempermudah penyidik dalam melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut, Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Intelijen BNNP Sulsel Syahril Said yang dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:  PBSI Bone Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

“Iya betul, KJ saat ini sudah resmi ditetapkan tersangka,” Jelas Syahril

Beberapa hari sebelumnya, BNNP Sulsel telah melakukan penggeledahan 2 ruko milik KJ di Kabupaten Bone 1 Ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman dan 1 lagi di Jalan KH. Agussalim.

Dalam penggeledahan ruko milik KJ di Jalan Jenderal Sudirman pihak BNNP yang di backup Satuan Brimob Polda Sulsel, petugas melibatkan 1 ekor anjing pelacak untuk melakukan pencarian barang bukti, dan hasilnya BNNP membawa 1 koper besar dari ruko tersebut, namun sayangnya belum diketahui pasti isi koper itu.

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

Menurut Kepala BNNK Bone AKBP La Muati yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya itu berdasarkan hasil pengembangan  penanganan kasus tindak pidana narkotika yang diduga sindikat jaringan KJ.

“Penggeledahan tersebut menurunkan anjing pelacak, dan ini sebagai bukti bahwa BNN yang didukung oleh stakeholder dan Pemda serius untuk mengungkap kasus jaringan sindikat narkotika yang sering dikeluhkan oleh masyarakat Bone. dan ini tentunya adalah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta untuk mewujudkan Kabupaten Bone Bersih narkotika (Bersinar),” kata AKBP La Muati. (*)