WAJO,BONEKU.COM,– Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS)  di Kabupaten Wajo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal itu dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu dengan nomor 010/HK.01.01/K.SN-21.14/02/2024.