BONE,BONEKU.COM,– FA (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bone lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan FA dilakukan Sat Res Narkoba Polres Bone pada Senin pagi sekitar pukul 09:00 wita, 1 April 2024 di Jalan Kol. Pol. A. Dadi Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan, dia mengatakan saat dilakukan kepada FA ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 saset.

Baca Juga:  DPK Apdesi Bone Siap Sukseskan Raker Apdesi Sulsel di Bone

“Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang tempat rokok yang didalamnya terisi 3 saset narkoba ke tanah untuk mengelabui polisi, namun sayangnya barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” Kata Iptu Rayendra

Menurut pengakuan pelaku, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pencarian oleh Tim Res narkoba Polres Bone.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Juga:  2 Lelaki di Bone "Disikat" Polisi Karena Terlibat Narkoba