Lima DPO Berhasil Di Amankan Oleh Tim Tabur Kajati Papua Dan Kajari Bone

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 17:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM–Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan pelaku tindak kejahatan dalam perkara tindak pidana perikanan.

Sebanyak lima orang yang merupakan warga Kabupaten Bone yakni Mahmud, Al Ihlas Alias Allu, Amri, Semmang Alias Arman, dan Saenuddin Alias Sainuddin.

Adapun para DPO, diamankan, dikediaman tersangka Mahmud tepatnya di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang pelaksanaannya dilakukan secara persuasif.

“Terhadap para terdakwa telah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1930 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 September 2019 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/PID SUS-PRK/2018/PT.JAP tanggal 25 Januari 2019 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN.Ffk tanggal 29 November 2018, yang amarnya pada intinya menyatakan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH MH melalui keterangan tertulisnya Selasa 2 April 2024.

Baca Juga:  Aksi Damai ASATU: Jangan Biarkan Kasus RSUD Tenriawaru Tenggelam

Para terdakwa tersebut lanjutnya, terbukti bersalah telah memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Bahwa sejak para terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tahun 2019 dan para terdakwa mengetahui putusan pidananya, maka para terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan para terdakwa sudah tidak menunjukkan itikad baiknya sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Fakfak untuk melakukan eksekusi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI, maka Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya tempat dimana para terdakwa berdomisili segera bergerak cepat setelah menerima informasi hingga berhasil mengamankan para DPO,” bebernya.

Baca Juga:  Jelang HJB, Pra Mattompang Digelar Hari Ini...

Selanjutnya pada Selasa 2 April 2024 sekitar pukul 05.50 Wita kelima orang DPO diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan menuju Bandara Udara Rendani Manokwari Papua Barat untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Pabar dan Kejari Fakfak untuk melaksanakan putusan Majelis Hakim dengan cara para terdakwa dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani pidana penjaranya yang telah incraht.

Baca Juga:  Terjatuh di Muara Sungai Sinjai, ABK KM. Cahaya Madinah Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Perikanan dari Kejari Fakfak tersebut, terdapat 12 (Duabelas) orang yang masuk dalam daftar pencarian orang, dimana telah diamankan sebanyak 5 (lima) orang, sehingga masih terdapat 7 (tujuh) orang dalam Daftar Pencarian Orang,” Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Ahmad Jazuli meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum dan Kajari Bone menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Sulsel Ikuti Rapat Tata Kelola Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu
Cekcok Saat Live TikTok Berujung Duel Tombak dan Parang di Lonrae, Dua Orang Dilarikan ke RS
SPBU Camming Bone Dikabarkan Kena Sanksi, Manager Sebut Dua Hari Tak Jual Pertalite
Dukung Pembelajaran Digital, SD Inpres 10/73 Mappesangka Terima Smart TV 75 Inci
Pendaftaran Bhayangkara CUP III Grasstrack dan Motocross Dibuka
Sentuhan Kepedulian BupAAS, Dua Anak Korban Kebakaran di Passippo Terima Sepeda Listrik
Polisi Amankan 9 Orang Pelaku Narkoba di Bone, 7 Ditetapkan Tersangka. 2 Orang Masih Pemeriksaan
Keributan Dini Hari di THM Mitha Sari Bone, Dua Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:15 WITA

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Sulsel Ikuti Rapat Tata Kelola Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:13 WITA

Cekcok Saat Live TikTok Berujung Duel Tombak dan Parang di Lonrae, Dua Orang Dilarikan ke RS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Dukung Pembelajaran Digital, SD Inpres 10/73 Mappesangka Terima Smart TV 75 Inci

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:10 WITA

Pendaftaran Bhayangkara CUP III Grasstrack dan Motocross Dibuka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Sentuhan Kepedulian BupAAS, Dua Anak Korban Kebakaran di Passippo Terima Sepeda Listrik

Berita Terbaru