Polres Bone Amankan 1 Orang Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 12 April 2024 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Sat res narkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pengedar narkotika di wilayah hukum polres bone pada Jumat dini hari, 12 April 2024.

Identitas pelaku diketahui berinisial I alias M (43) warga lingkungan Cilellang Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan, yang mana sebelumnya polisi telah mengamankan seseorang berinisial K yang baru saja mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  2 Lelaki di Bone "Disikat" Polisi Karena Terlibat Narkoba

Saat diinterogasi pelaku berinisial K ini mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari lelaki berinisial I alias M yang beralamat di Kelurahan Majang, Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah milik pelaku K ditemukan 1 saset narkoba.

“Atas penunjukan tersebut pelaku I alias M berhasil diamankan polisi, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya benar saja bahwa ditemukan sejumlah barang bukti narkoba,”Kata Iptu Rayendra Kasubsi Humas Polres Bone, Jumat 12 April 2024.

Baca Juga:  Polres Bone Ungkap Peredaran Narkoba Sebanyak 1 Bal

Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan pelaku I alias M ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 14 Saset Sabu ukuran kecil, 1 saset sabu ukuran sedang, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp, 250.000.

“dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya atas arahan dari rekannya sebanyak 3  sachet sabu ukuran sedang seharga Rp 3.900.000,barang tersebut diterima langsung oleh pelaku dengan cara datang ke Kabupaten Bulukumba,” Tambah Rayendra

Baca Juga:  Ayah Yang Cabuli Anaknya Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya ini sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Bupati Soppeng Ikuti Dzikir dan Doa Bersama
Gelar Sosialisasi, KPU Bone Benahi Data Parpol untuk Verifikasi Pemilu 2029
ASN Soppeng Dapat Kemudahan Presensi untuk Dampingi Anak Terima Rapor
Lebaran Anak Yatim 1448 Hijriah, Pemkab Bone Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif
CCTV Ungkap Detik-detik Pelaku Menggasak Uang Kotak Amal Masjid Jami Al Mujahidin Pappolo
Puluhan Tahun Dinantikan, Jalan Awang Cenrana – Lebongnge Diresmikan Bupati Bone
Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:39 WITA

Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:14 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Bupati Soppeng Ikuti Dzikir dan Doa Bersama

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:03 WITA

ASN Soppeng Dapat Kemudahan Presensi untuk Dampingi Anak Terima Rapor

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:21 WITA

Lebaran Anak Yatim 1448 Hijriah, Pemkab Bone Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:55 WITA

CCTV Ungkap Detik-detik Pelaku Menggasak Uang Kotak Amal Masjid Jami Al Mujahidin Pappolo

Berita Terbaru

Bone

Bupati Bone Resmikan IPLT Passippo Senilai Rp8 Miliar

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:39 WITA