BONE,BONEKU.COM,– Satu persatu pelaku narkoba di Kabupaten Bone ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bone dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Yusriadi Yusuf, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar.

Kali ini Satuan narkoba polres bone meringkus seorang bandar narkoba di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone, pelaku diketahui berinisial S (52).

Kasat Narkoba Polres Bone melalui keterangan tertulisnya menuturkan bahwa penangkapan bandar narkoba S ini atas penunjukan langsung dari pelaku yang sebelumnya diamankan berinisial EJP di BTN Pepabri Watampone.

Baca Juga:  Bupati Bone: Terima Kasih Kepada DPRD, Forkopimda dan Segenap Masyarakat Bone

“Pelaku ini merupakan bandar narkoba, dan saat dilakukan penggerebekan di rumahnya kami menemukan narkoba dalam jumlah lumayan besar yang siap diedarkan oleh pelaku,” Kata AKP Yusriadi

Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil ditemukan sebanyak 45 saset sabu berukuran sedang yang tersimpan dalam kantong plastik, 1 saset sabu terbungkus almunium foil kemudian juga ditemukan 1 saset ukuran kecil yang terselip di sapu lidi dalam kamar, dan 1 saset dalam genggaman pelaku sisa yang telah dia konsumsi.

Baca Juga:  Kampanye di Watangpalakka : Andi Islamuddin Bernostalgia dengan Warga

“Dari keterangan pelaku, bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A melalui perantara yang tak dikenalnya di depan pelabuhan pare-pare, menurut pengakuannya barang itu dibeli seharga Rp. 32 juta,” Bebernya

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)